Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan Soal Kelengkapan Berkas Kasus Teddy Minahasa

Rabu 14-Dec-2022 05:24 WIB

274

Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan Soal Kelengkapan Berkas Kasus Teddy Minahasa

Foto : tempo

brominemedia.com - Penyidik kasus narkoba Teddy Minahasa sudah melengkapi kembali berkas-berkas yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menunggu hasil Pemeriksaan berkas tersebut.

"Berkas perkaranya, minggu lalu, telah kita limpahkan lagi ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa, 13 Desember 2022.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas milik Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas perkara kasus peredaran narkoba itu dikembalikan untuk dilengkapi.

Menurut Zulpan, semestinya Kejati DKI memberikan kabar 14 hari setelah berkas kembali dilimpahkan. "Ketentuan aturan dalam KUHAP, 14 hari waktu jaksa untuk meneliti," katanya.

Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.

Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.

Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau  minimal 20 tahun penjara.

Konten Terkait

TREND Polda Metro Pelototi Konten Live TikTok Hasut Pelajar Ikut Demo Buruh Besok

Polda Metro melarang live TikTok yang mengajak pelajar ikut demo. Mereka minta masyarakat bijak menggunakan medsos.

Rabu 27-Aug-2025 21:10 WIB

Polda Metro Pelototi Konten Live TikTok Hasut Pelajar Ikut Demo Buruh Besok
PERISTIWA Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB

Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
FINANCE Uang Investasi Raksasa Danantara Indonesia Siap Digelontorkan!

Hal itu seiring dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 Danantara Indonesia telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Selasa 19-Aug-2025 20:33 WIB

Uang Investasi Raksasa Danantara Indonesia Siap Digelontorkan!
PERISTIWA Bupati Sudewo Dinilai Banyak Prestasi, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai Tolak Pelengseran

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.

Selasa 19-Aug-2025 20:28 WIB

Bupati Sudewo Dinilai Banyak Prestasi, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai Tolak Pelengseran
PEMERINTAHAN Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Di antaranya Kabaharkam Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB

Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Tulis Komentar