Sabtu 24-Dec-2022 07:17 WIB
167

Foto : tempo
brominemedia.com
- Polisi menangkap 20 orang yang mengoplos LPG dan menjualnya kembali. Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan
mengatakan kasus ini diungkap dalam rentang September hingga November 2022.
"Jadi 20 orang tersangka di antaranya dua orang sebagai
pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian lima orang sebagai pemilik, tujuh
orang sebagai “dokter”, dan enam orang sebagai karyawan," ujarnya di Polda
Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2022.
Modus yang mereka lakukan dengan cara mengoplos gas LPG tiga
kilogram ke LPG 12 kilogram. Aksi ini dilakukan menggunakan pipa regulator yang
telah dimodifikasi. "Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,"
kata Endra Zulpan.
Kasus ini terkuak saat Sub Direktorat III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah toko sekaligus gudang yang melalukan pengoplosan. Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram yang telah dioplos ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi. Modal yang dibutuhkan sekitar Rp80 ribu atau empat tabung gas tiga kilogram.
Kemudian para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat. "Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung," tutur Endra Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun. Kemudian ancaman denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.
Konten Terkait
Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.
Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB
Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.
Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB
Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.
Jumat 20-Oct-2023 06:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi.
Sabtu 14-Oct-2023 00:40 WIB