Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram Di Wilayah Jakarta

Sabtu 24-Dec-2022 07:17 WIB

167

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram Di Wilayah Jakarta

Foto : tempo

brominemedia.com - Polisi menangkap 20 orang yang mengoplos LPG dan menjualnya kembali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus ini diungkap dalam rentang September hingga November 2022.

"Jadi 20 orang tersangka di antaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian lima orang sebagai pemilik, tujuh orang sebagai “dokter”, dan enam orang sebagai karyawan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2022.

Modus yang mereka lakukan dengan cara mengoplos gas LPG tiga kilogram ke LPG 12 kilogram. Aksi ini dilakukan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. "Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan," kata Endra Zulpan.

Kasus ini terkuak saat Sub Direktorat III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah toko sekaligus gudang yang melalukan pengoplosan. Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram yang telah dioplos ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi. Modal yang dibutuhkan sekitar Rp80 ribu atau empat tabung gas tiga kilogram.

Kemudian para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat. "Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung," tutur Endra Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun. Kemudian ancaman denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.

Konten Terkait

EVENT Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Minta Anak Buahnya Antisipasi Potensi Lonjakan Pemudik

Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.

Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Minta Anak Buahnya Antisipasi Potensi Lonjakan Pemudik
EVENT Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!

Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.

Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!
KRIMINAL 5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangani Propam Polda Metro Jaya

Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.

Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB

5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangani Propam Polda Metro Jaya
PEMERINTAHAN Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini, Jumat 20 Oktober 2023

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.

Jumat 20-Oct-2023 06:44 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini, Jumat 20 Oktober 2023
PEMERINTAHAN Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Permohonan Supervisi ke KPK Tangani Kasus Pemerasan Pimpinan ke Eks Mentan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi.

Sabtu 14-Oct-2023 00:40 WIB

Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Permohonan Supervisi ke KPK Tangani Kasus Pemerasan Pimpinan ke Eks Mentan SYL

Tulis Komentar