Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Berlapis pada Bos Travel Umrah, Kombes Hengki: Pelaku Residivis

Jumat 31-Mar-2023 09:26 WIB

230

Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Berlapis pada Bos Travel Umrah, Kombes Hengki: Pelaku Residivis

Foto : wartakota

brominemedia.com - Polda Metro Jaya gerak cepat atas kasus penipuan hingga penggelapan dana puluhan miliar rupiah yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Naila.

"Terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," ujar Hengki, Kamis (30/3/2023).

"Nah ini (pencucian uang) yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," sambungnya.

Atas hal tersebut, ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal yang lebih berat agar dapat memberikan efek jera.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Apalagi ada satu di antara tiga tersangka bernama Mahfudz Abdulah (59) yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini (Mahfudz) adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," kata Hengki.

Atas perbuatannya, Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Konten Terkait

EVENT Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Minta Anak Buahnya Antisipasi Potensi Lonjakan Pemudik

Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.

Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Minta Anak Buahnya Antisipasi Potensi Lonjakan Pemudik
EVENT Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!

Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.

Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!
KRIMINAL 5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangani Propam Polda Metro Jaya

Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.

Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB

5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangani Propam Polda Metro Jaya
PEMERINTAHAN Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini, Jumat 20 Oktober 2023

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.

Jumat 20-Oct-2023 06:44 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini, Jumat 20 Oktober 2023
PEMERINTAHAN Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Permohonan Supervisi ke KPK Tangani Kasus Pemerasan Pimpinan ke Eks Mentan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi.

Sabtu 14-Oct-2023 00:40 WIB

Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Permohonan Supervisi ke KPK Tangani Kasus Pemerasan Pimpinan ke Eks Mentan SYL

Tulis Komentar