Senin 09-Jan-2023 09:45 WIB
223

Foto : tempo
brominemedia.com -
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari
libur) dan cuti pekerja/buruh. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1
dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,”
tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Senin, 9
Januari 2023.
Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh.
Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja,
paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus,
dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
“Huruf b, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat 2 huruf b.
Sedangkan ayat 3 dan 4 membahas mengenai cuti. Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah
pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus, tertulis di ayat 3.
Untuk ayat 4 bunyinya, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Namun, selain mengatur berapa banyak cuti, di ayat 5 disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat 6 pasal 79.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang disebut mengatur libur satu hari dalam seminggu. Menurut Kemnaker itu adalah hoaks yang berkembang.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur. Dikatakan bahwa Perpu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketetenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja pada Jumat, 6 Januari 2023.
Dia menjelaskan, Perpu Cipta Kerja sesungguhnya tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Persoalan libur itu nantinya bakal diatur berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja atau buruh.
"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan bersama antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Menurut Indah, yang menjadi concern pemerintah adalah Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) yang menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam dalam seminggu.
Karena itu, jika seorang pekerja atau buruh bekerja lebih dari 40 jam dan perusahaan memang memandatkan seperti itu karena jenis perusahannya atau tipe produksinya, maka perusahan-perusahaan seperti itu harus mendapat izin dari Kemnaker.
Ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi dan mempekerjakan pekerjanya lebih dari 40 jam.
"Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? Karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja di atas 40 jam per minggu, dituntut karena proses produksi. Itu yang harus benar-benar kita jaga, di situlah pemerintah hadir," kata Indah.
Konten Terkait
BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.
Rabu 29-Mar-2023 07:23 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dorong Perpu Cipta Kerja untuk tingkatkan investasi.
Kamis 12-Jan-2023 09:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan Perpu Cipta Kerja di depan Komisi IX DPR RI. Setalah itu, ia minta pendalaman dibahas secara tertutup.
Rabu 11-Jan-2023 13:49 WIB
Selain uang pesangon, dalam Perpu Cipta Kerja juga diatur besaran uang penghargaan masa kerja yang semestinya diterima para karyawan korban PKH. Cek rinciannya berikut.
Rabu 11-Jan-2023 08:34 WIB
Dalam waktu dekat buruh akan lakukan aksi penolakan Perpu Cipta Kerja. Apa saja poin penolakannya?
Rabu 11-Jan-2023 06:35 WIB