Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Rabu 11-Jan-2023 08:34 WIB

514

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Foto : tempo

brominemedia.com-- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perpu Cipta Kerja:

1.      masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;

2.      masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;

3.      masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;

4.      masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;

5.      masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;

6.      masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;

7.      masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah;

8.      masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima, antara lain meliputi:

1.      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

3.      hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1.      masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;

2.      masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;

3.      masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;

4.      masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;

5.      masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;

6.      masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;

7.      masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;

8.      masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah;

9.      masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

 

 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja

Pemda DIY menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal dan tingkat kalurahan.

Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB

Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
TREND Diapresiasi Menteri P2MI, PT PDS Pasuruan Lepas 600 Pekerja Migran Setelah Bekali Dengan Ketrampilan

Hal ini tidak mungkin bisa terlaksana tanpa adanya dukungan dari pemerintah, baik dari pusat, wilayah hingga daerah.

Kamis 09-Oct-2025 21:27 WIB

Diapresiasi Menteri P2MI, PT PDS Pasuruan Lepas 600 Pekerja Migran Setelah Bekali Dengan Ketrampilan
PERISTIWA Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa pengesahan Perpres ini akan menjadi bentuk apresiasi dan komitmen nyata dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, terhadap kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja transportasi online.

Rabu 08-Oct-2025 20:34 WIB

Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
TREND Komnas Pengendalian Tembakau minta Pemerintah Antisipasi PHK di Industri Rokok

PROGRAM Manager Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Nina Samidi meminta pemerintah tetap harus mengantisipasi PHK di industri tembakau.

Senin 08-Sep-2025 20:55 WIB

Komnas Pengendalian Tembakau minta Pemerintah Antisipasi PHK di Industri Rokok
EVENT BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025 Level Up Karier Sesuai Passion

Pada bulan kemerdekaan ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI memberikan kabar baik yaitu dibukanya kembali program BRILiaN Future Leader Program (BFLP) 2025, mulai tanggal 12 Agustus 2025.Ini bukan program rekrutmen biasa, tapi ini adalah pintu masuk menuju karier impian dengan konsep baru yang lebih inklusif, transparan, dan sesuai passion.BRI mencari generasi muda berbakat di seluruh Indonesia yang siap menjadi pemimpin masa depan Perseroan. Bukan hanya mencari talenta ...

Selasa 12-Aug-2025 20:40 WIB

BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025 Level Up Karier Sesuai Passion

Tulis Komentar