Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Rabu 11-Jan-2023 08:34 WIB

413

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Foto : tempo

brominemedia.com-- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perpu Cipta Kerja:

1.      masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;

2.      masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;

3.      masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;

4.      masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;

5.      masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;

6.      masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;

7.      masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah;

8.      masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima, antara lain meliputi:

1.      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

3.      hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1.      masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;

2.      masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;

3.      masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;

4.      masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;

5.      masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;

6.      masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;

7.      masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;

8.      masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah;

9.      masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

 

 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.

Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
KRIMINAL Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Pekerja Pemasangan Wifi di Depok

Polres Metro Depok telah menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pekerja pemasangan wifi di Depok.

Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Pekerja Pemasangan Wifi di Depok
PEMERINTAHAN Moratorium Dicabut, Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi Dimulai Juni 2025

PRESIDEN Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Jumat 14-Mar-2025 20:42 WIB

Moratorium Dicabut, Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi Dimulai Juni 2025
PERISTIWA Angka PHK di Jakarta Tinggi, PSI Minta Gubernur DKI Pramono Anung Lakukan Langkah Tepat

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana prihatin dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta.

Selasa 11-Mar-2025 21:26 WIB

Angka PHK di Jakarta Tinggi, PSI Minta Gubernur DKI Pramono Anung Lakukan Langkah Tepat
PERISTIWA BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pencairan JHT Eks Pegawai Sritex, Dana Rp 129 Miliar Disiapkan

BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.

Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pencairan JHT Eks Pegawai Sritex, Dana Rp 129 Miliar Disiapkan

Tulis Komentar