Rabu 11-Jan-2023 08:34 WIB
413

Foto : tempo
brominemedia.com-- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib
menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan
ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta
Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156
ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut
Perpu Cipta Kerja:
1.
masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang
dari enam tahun, dua bulan upah;
2.
masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang
dari sembilan tahun, tiga bulan upah;
3.
masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;
4.
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 tahun, lima bulan upah;
5.
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 tahun, enam bulan upah;
6.
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
7.
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 tahun, delapan bulan upah;
8.
masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya
diterima, antara lain meliputi:
1.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
3.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga
mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban
PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1.
masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan
upah;
2.
masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang
dari dua tahun, dua bulan upah;
3.
masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang
dari tiga tahun, tiga bulan upah;
4.
masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang
dari empat tahun, empat bulan upah;
5.
masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang
dari lima tahun, lima bulan upah;
6.
masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang
dari enam tahun, enam bulan upah;
7.
masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang
dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
8.
masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang
dari delapan tahun, delapan bulan upah;
9.
masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan
bulan upah.
Konten Terkait
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.
Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB
Polres Metro Depok telah menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pekerja pemasangan wifi di Depok.
Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB
PRESIDEN Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Jumat 14-Mar-2025 20:42 WIB
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana prihatin dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta.
Selasa 11-Mar-2025 21:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB