Jumat 06-Jan-2023 10:10 WIB
143

Foto : tempo
brominemedia.com-
Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau
PTUN Jakarta atas keputusannya mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah
Konstitusi menggantikan Aswanto. Pergantian hakim MK tersebut sempat
menimbulkan polemik.
Berdasarkan penelusuran Tempo pada laman Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Jumat, 6 Januari 2022, pihak
penggugat tercatat atas nama Priyanto Hadisaputro. Gugatan itu didaftarkan pada
3 Januari lalu dan terdaftar dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Priyanto meminta PTUN untuk membatalkan
urat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3
November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang
Diajukan oleh DPR. Keppres itu menyangkut pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Priyanto juga meminta agar PTUN memerintahkan
Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,"
demikian bunyi petitum pertama gugatan tersebut.
Masalah pencopotan Aswanto
Aswanto adalah hakim konstitusi yang menyatakan
Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat lewat Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020. Dua tahun berselang, tepatnya pada 29 Oktober 2022, rapat
Paripurna DPR menyetujui pencopotan Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris
Jenderal MK Guntur Hamzah. Padahal, masa jabatan Aswanto baru berakhir 2029.
DPR beralasan pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK yang
dipilih oleh DPR kerap menganulir undang-undang yang dibuat lembaga legislatif
tersebut.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk
DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," kata Ketua Komisi
Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, saat itu.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan
pergantian Aswanto seharusnya tidak boleh. Apalagi pemberhentian itu karena
masalah putusan. Bivitri menilai putusan yang diambil DPR untuk memberhentikan
hakim di tengah masa jabatannya tidak ada dalam UU MK. Dia menilai hal itu
dapat membahayakan independensi MK.
"Independensi peradilan itu prinsip penting secara
global, hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik
oleh lembaga politik berdasarkan putusannya", kata Bivitri Susanti saat
dihubungi oleh Tempo, Jumat, 30 September 2022.
Kala itu, Jokowi didesak sejumlah pihak menolak pencopotan Aswanto. Tapi, Jokowi memilih untuk tetap melantik Guntur Hamzah.
"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md usai pelantikan Guntur di Istana Negara, 23 November 2022.

Tempo menghubungi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono soal gugatan ini, tapi belum berbalas sampai hari ini. Dini juga tidak merespons ketika ditanya soal gugatan lain yaitu Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja juga digugat
Kemarin sejumlah unsur masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu itu dianggap bermasalah karena sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Pemerintah beralasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan dalam keadaan genting mengingat kondisi perekonomian dunia yang tak menentu saat ini. Pemerintah beranggapan Perppu tersebut bisa memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya di tanah air.
"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi di Istana, usai menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Setelah Perpu Cipta Kerja terbit, muncul kritikan luas.
Langkah Jokowi itu dianggap sebagai akal-akalan untuk putusan MK tersebut. Ketua MK periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, mengkritik tindakan Jokowi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
"Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. "Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel."
Kuasa hukum sejumlah unsur masyarakat sipil, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan gugatan uji formil tersebut mereka ajukan karena Jokowi dinilai melakukan pelecehan terhadap konstitusi.
"Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945," kata kuasa hukum penggugat Viktor Santoso Tandiasa saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.
Salah satu yang dikritik publik soal Perpu Cipta Kerja adalah ancaman krisis ekonomi yang dijadikan alasan kegentingan yang memaksa. Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Jokowi sendiri menanggapi santai polemik yang ditimbulkan oleh keputusannya tersebut. Dia menilai perdebatan soal Perppu Cipta Kerja sebagai hal yang lumrah.
"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.
Konten Terkait
BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.
Rabu 29-Mar-2023 07:23 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dorong Perpu Cipta Kerja untuk tingkatkan investasi.
Kamis 12-Jan-2023 09:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan Perpu Cipta Kerja di depan Komisi IX DPR RI. Setalah itu, ia minta pendalaman dibahas secara tertutup.
Rabu 11-Jan-2023 13:49 WIB
Selain uang pesangon, dalam Perpu Cipta Kerja juga diatur besaran uang penghargaan masa kerja yang semestinya diterima para karyawan korban PKH. Cek rinciannya berikut.
Rabu 11-Jan-2023 08:34 WIB
Dalam waktu dekat buruh akan lakukan aksi penolakan Perpu Cipta Kerja. Apa saja poin penolakannya?
Rabu 11-Jan-2023 06:35 WIB