Selasa 07-Feb-2023 07:57 WIB
214

Foto : harianjogja
brominemedia.com -Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru. Hal
ini dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penambahan personel baru
ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan
hukum tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengutip
Antara, Senin (6/2/2023).
Pegawai yang dilantik adalah 10
orang penyelidik penugasan eksternal terdiri atas tujuh orang dari Polri dan
tiga orang dari BPKP, kemudian tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan
delapan orang penyidik eksternal dari Polri.
Penyidik dan penyelidik baru
tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan
Eksekusi.
Berdasarkan pasal 43 dan 45
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di
KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.
Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November hingga 9 Desember 2022.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan undang-undang, pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023, khususnya di bidang penindakan dan eksekusi yang salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.
"Penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, serta terakhir pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Tanak.
Tanak juga menginstruksikan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Dia juga berpesan kepada 21 personel yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," ujarnya.
Lulusan Akuntansi
Selain itu, KPK juga akan diperkuat dengan bergabungnya 50 orang lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN).
"Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan KPK," demikian keterangan yang dilansir dari akun Twitter resmi @KPK_RI, Senin.
Nantinya, 50 personel baru ini akan ditempatkan pada sembilan unit kerja KPK. Sebanyak 10 orang akan bertugas di Sekretariat Jenderal pada Biro Keuangan Bagian Pembendaharaan serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
Selanjutnya 40 personel lainnya akan tersebar di setiap sekretariat Kedeputian, Dewan Pengawas dan Inspektorat.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU.
Minggu 16-Mar-2025 21:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumahnya.
Kamis 13-Mar-2025 21:05 WIB