Selasa 01-Nov-2022 15:45 WIB
256

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dan mendaftarkan tersangka penyuap Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang.
Andi Desfiandi seorang penyuap atas kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kasus gratifikasi mahasiswa baru.

Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo mengaku pihaknya mendatangi PN
Tanjung Karang untuk melakukan pelimpahan berkas perkara atas anama Andi
Desfiandi.
"Jadi,
yang bersangkutan tinggal menunggu penetapan sidang di PN," katanya saat
diwawancarai, Selasa (1/11).
Agung
menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan berkas dakwaan, surat permohonan
untuk disidangkan, berkas perkara, dan barang bukti. Adapun berkas dakwaan terdapat 17 lembar.
"KPK
melayangkan pasal untuk Andi Desfiandi yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan b,
kemudian Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
jelasnya.
Di sisi
lain, untuk saksi pihaknya mencantumkan 48 saksi. Namun, nanti akan dipilih
sesuai dengan agenda pembuktian dalam persidangan.
"Untuk
unsur itu tentunya saksi terkait atas persoalan tersebut, yang pasti nanti akan
dipilih sesuai dengan agenda pembuktian," pungkasnya.
Konten Terkait
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dan mendaftarkan tersangka penyuap Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang.
Selasa 01-Nov-2022 15:45 WIB
Rektor Unila Karomani ditangkap OTT KPK. Kini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Minggu 21-Aug-2022 12:08 WIB