Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen

Minggu 04-Aug-2024 21:04 WIB

174

Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen

Foto : tempo

Brominemedia.com – Tim Advokat Anti Penyiksaan mendesak kepolisian segera menyetujui ekshumasi atau pembongkaran jenazah Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh polisi di Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Sebab hingga kini, proses hukum atas penyelidikan kematian Afif masih belum menemui titik terang. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan oleh kuasa hukum lebih dari dua pekan. 

Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum keluarga yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) itu pun menyayangkan lambatnya polisi dalam mengusut kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar Polri menyetujui ekshumasi secara independen.

"Kami juga meminta tim penyidik memberikan persetujuan ekshumasi dan autopsi ulang yang harus dilakukan oleh tim dokter forensik independen," kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Desakan soal ekshumasi ini akan dibawa oleh tim kuasa hukum dan keluarga almarhum ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Agustus 2024. RDPU dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.

LBH Padang juga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.

Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Tim kuasa hukum pun sepakat untuk melangsungkan ekshumasi secara independen atau mandiri apabila pihak kepolisian tak kunjung menanggapi permintaan mereka.

Pasalnya, menurut sejumlah ahli forensik yang mereka temui, mengatakan ekshumasi paling lambat dilakukan sebelum dua bulan sejak jenazah dikebumikan. Saat ini, Afif telah dikuburkan lebih dari sebulan. "Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu dua bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," tuturnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB

Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
KRIMINAL Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati
PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?
KRIMINAL Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara

Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
PERISTIWA Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung

Pemkot Bandung melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 serta komunitas lari yang terlibat dalam aksi bagi-bagi bir atau minuman keras dalam event lari, Minggu (20/7/2025) lalu.

Kamis 24-Jul-2025 19:39 WIB

Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung

Tulis Komentar