Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

15

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Foto : fajar

Brominemedia.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa.

Seperti diketahui, Zaenal Mustofa adalah salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang dikenal aktif menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Ferdinand menegaskan bahwa kasus pidana yang kini menjerat Zaenal Mustofa tidak berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden.

“Apa yang menimpa saudara Zaenal itu adalah pidana berbeda dengan dugaan terhadap ijazahnya Pak Jokowi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menyatakan bahwa status Zaenal sebagai tersangka belum menghapus hak hukumnya untuk menggugat keaslian dokumen siapa pun, termasuk Jokowi.

“Meskipun sekarang dia menjadi tersangka, tapi itu kan tidak menggugurkan haknya untuk menuntut keaslian ijazah orang lain,” tambahnya.

Ferdinand mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan, karena proses hukum terhadap Zaenal masih berjalan.

“Zaenal menjadi tersangka kan ini masih disangka, belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita ikuti saja prosesnya. Biarkan Zaenal mengikuti proses hukumnya di Polres Sukoharjo,” tukasnya.

Ia pun meminta agar kasus ini tidak dibumbui narasi karma atau pembalasan.

“Tidak usah disebut-sebut kena karma atau apa. Nggak begitu jugalah dalam kehidupan ini,” Ferdinand menuturkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya hukum Zaenal dalam menggugat ijazah Presiden tetap sah dan patut dihormati.

“Mengenai upayanya menggugat Pak Jokowi, biarkan saja tetap berjalan karena ini dua hal berbeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, Zaenal Mustofa, yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini tengah menghadapi persoalan hukum serupa.

Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan Zaenal sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah dirinya dan tim TIPU UGM mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zaenudin.

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak tahun 2023.

Menurut hasil penyelidikan, Zaenal diketahui menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.

Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tambah Zaenudin.

Konten Terkait

PERISTIWA Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi
PEMERINTAHAN RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Universitas Islam Malang (Unisma) menjadi tuan rumah dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Kamis 24-Apr-2025 20:39 WIB

RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan
KRIMINAL Identitas dan Peran 4 Tersangka Penculikan Santri di Rejoso Pasuruan Terungkap, Dua Berasal dari Surabaya

Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.

Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB

Identitas dan Peran 4 Tersangka Penculikan Santri di Rejoso Pasuruan Terungkap, Dua Berasal dari Surabaya
EVENT Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat

Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia M. Qodari melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam rangka peninjauan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Pagar Jati.

Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB

Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
PERISTIWA Tiga Petugas Provider Tewas Tersengat Listrik, Begini Penjelasan PLN ULP Bogor Timur

Manager PLN ULP Bogor Timur Qonia Isnasari buka suara soal tiga petugas provider yang tewas tersengat listrik saat masang tiang jaringan internet.

Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB

Tiga Petugas Provider Tewas Tersengat Listrik, Begini Penjelasan PLN ULP Bogor Timur

Tulis Komentar