Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

75

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Foto : fajar

Brominemedia.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa.

Seperti diketahui, Zaenal Mustofa adalah salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang dikenal aktif menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Ferdinand menegaskan bahwa kasus pidana yang kini menjerat Zaenal Mustofa tidak berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden.

“Apa yang menimpa saudara Zaenal itu adalah pidana berbeda dengan dugaan terhadap ijazahnya Pak Jokowi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menyatakan bahwa status Zaenal sebagai tersangka belum menghapus hak hukumnya untuk menggugat keaslian dokumen siapa pun, termasuk Jokowi.

“Meskipun sekarang dia menjadi tersangka, tapi itu kan tidak menggugurkan haknya untuk menuntut keaslian ijazah orang lain,” tambahnya.

Ferdinand mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan, karena proses hukum terhadap Zaenal masih berjalan.

“Zaenal menjadi tersangka kan ini masih disangka, belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita ikuti saja prosesnya. Biarkan Zaenal mengikuti proses hukumnya di Polres Sukoharjo,” tukasnya.

Ia pun meminta agar kasus ini tidak dibumbui narasi karma atau pembalasan.

“Tidak usah disebut-sebut kena karma atau apa. Nggak begitu jugalah dalam kehidupan ini,” Ferdinand menuturkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya hukum Zaenal dalam menggugat ijazah Presiden tetap sah dan patut dihormati.

“Mengenai upayanya menggugat Pak Jokowi, biarkan saja tetap berjalan karena ini dua hal berbeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, Zaenal Mustofa, yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini tengah menghadapi persoalan hukum serupa.

Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan Zaenal sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah dirinya dan tim TIPU UGM mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zaenudin.

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak tahun 2023.

Menurut hasil penyelidikan, Zaenal diketahui menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.

Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tambah Zaenudin.

Konten Terkait

PERISTIWA Jalan Rusak Memakan Korban di Sukabumi Tragedi Terios Tertimpa Fuso

Infrastruktur maut di Padabeunghar, Kecamatan Jampangtrngah Kabupaten Sukabumi, gelombang aspal dan minimnya penerangan telan nyawa pengemudi.

Rabu 25-Jun-2025 22:44 WIB

Jalan Rusak Memakan Korban di Sukabumi Tragedi Terios Tertimpa Fuso
PERISTIWA Bolehkah 1 Suro Berhubungan Suami Istri? Begini Penjelasannya

Bolehkah 1 Suro berhubungan suami istri? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB

Bolehkah 1 Suro Berhubungan Suami Istri? Begini Penjelasannya
SAINS Info BMKG Cuaca Manado Sulut Kamis 26 Juni 2025, Mapanget-Malalayang Hujan Ringan

Sejumlah wilayah Manado pada besok Kamis 26 Juni 2025 diperkirakan akan dilanda hujan.

Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB

Info BMKG Cuaca Manado Sulut Kamis 26 Juni 2025, Mapanget-Malalayang Hujan Ringan
PERISTIWA 11 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Iran akibat serangan Israel tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selasa 24-Jun-2025 20:47 WIB

11 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
PERISTIWA Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter

Tim SAR gabungan hingga saat ini masih berupaya mengevakuasi JDSP (27), pendaki perempuan berkebangsaan Brasil, yang jatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Bara

Selasa 24-Jun-2025 20:47 WIB

Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter

Tulis Komentar