Sabtu 05-Nov-2022 08:21 WIB
233

Foto : tempo
brominemedia.com –
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan panitia Berdendang
Bergoyang Festival terancam pasal berlapis karena menjual tiket melebihi
kapasitas. Mereka diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain.
Selain itu panitia Berdendang Bergoyang Festival ditengarai
melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan. Alasan pengenaan pasal itu karena panitia diduga tidak mengikuti
rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2022.
“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan,
ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” ujarnya.
Saat mengajukan izin kepada Satgas Covid-19, panitia konser
Berdendang Bergoyang Festival menyebut jumlah penonton hanya lima ribu orang.
Hal yang sama mereka sampaikan saat mengajukan izin kepada Dinas Kesehatan dan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Sementara itu, saat mengajukan izin kepada kepolisian,
panitia awalnya menyebut hanya tiga ribu orang. Setelah Polda Metro Jaya
memanggil panitia, mereka mengizinkan penonton sampai 10 ribu orang sesuai kapasitas
maksimal Istora Senayan.
Namun, diketahui jumlah penonton yang hadir ke konser Berdendang Bergoyang Festival melebihi kapasitas. Belakangan panitia mengakui sudah menjual 27.879 tiket.

“Di sini kita lihat apalagi dampak kepadatannya, dampak overcapacity-nya menimbulkan korban. Ada yang luka-luka, ada yang pingsan, tercatat dari keterangan tim medis yang sempat dicatat oleh mereka hanya 27,” ujar Komarudin.
Saat ini, pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi dan perkara sudah naik tahap penyidikan. Kemarin, polisi memeriksa dua orang Satgas Covid-19 dan satu orang ahli.
Komarudin mengungkapkan, semua yang dimintai keterangan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses penyidikan ini, HA, penanggung jawab acara Berdendang Bergoyang menjadi terlapor. “HA dan kawan-kawan sebagai terlapor dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka,” tuturnya.
Konten Terkait
ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).
Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB
Direktur Trias Politica Strategis Agung Baskoro menilai PDIP harus mencari sosok pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.
Kamis 26-Dec-2024 20:23 WIB
Kejagung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen KA Kemenhub jadi tersangka dalam kasus ...
Minggu 03-Nov-2024 20:21 WIB
Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang lainnya merupakan pengelola judi sabung ayam di Bekasi.
Rabu 31-Jul-2024 21:19 WIB
JPNN.com, TANAH ABANG - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4).
Jumat 26-Apr-2024 20:13 WIB