Jumat 24-Mar-2023 04:07 WIB
466
Foto : jpnn
brominemedia.com - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar diamankan
petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkotika.
Oknum polisi itu tidak sendiri, dia ditangkap bersama HJS
(34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19)
warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten
Simalungun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi
Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pertama kali diamankan Bripka JBS di
depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
"Ketiga pelaku
diamankan Sabtu (18/03) di tempat berbeda," kata Ipda Gaung, Kamis. Dia
mengatakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika
jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu-sabu dan
satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam
tas sandang milik JBS," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa
narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan
berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten
Toba.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kami untuk mengamankan ketiga pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat," katanya.
Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dia mengatakan Bripka JBS sempat di-asesmen di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Namun, hasilnya dia tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan lebih dalam.
"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Ipda Gaung.
Konten Terkait
Kehadiran beliau bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan kelancaran seluruh rangkaian ibadah bagi jemaat.
Kamis 25-Dec-2025 20:37 WIB
Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.
Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB
Kasus ini bermula dari staf bagian finance yang mendapati ada uang yang hilang sebesar Rp 17 juta yang disimpan di ruang arsip finance
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Kombes Nanang belum mengungkap siapa saja diduga korban-korban dugaan pemerasan Kombes JM dan Kompol AC yang sudah diperiksa.
Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB
Melalui sosialiasi yang dilakukan Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam menegaskan bahwa praktek illegal diriling
Jumat 21-Nov-2025 20:22 WIB






