Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

144

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya

Foto : republikain

Brominemedia.com – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang digodok oleh kementerian yang dipimpinnya. Dengan begitu, pelaku korupsi dapat diadili dengan dua mekanisme, yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights ustice system) di pengadilan HAM.

“Criminal justice system, human rights justice system, itu harus memproses orang yang melakukan korupsi. Bahwa bisa diadili di criminal justice system, bisa juga diadili di human rights justice system. Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita, ” ucap Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurut dia, usulan pengategorian korupsi ke dalam ranah HAM telah banyak disuarakan oleh para cendekiawan. Dengan paradigma ini, koruptor dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM.

Namun, tidak semua koruptor termasuk pelanggar HAM. Pigai menyebut koruptor dikatakan melanggar HAM jika melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis serta menyebabkan dampak yang masif.

Koruptor pelanggar HAM, imbuh dia, ialah mereka yang oleh karena perbuatannya bisa menghilangkan hak rakyat dalam jumlah yang besar.

“Misalnya, terjadi semua daerah itu diisolasi dan pengungsi besar-besaran karena situasi emergensi maka negara turunkan anggaran dalam jumlah besar. Kemudian, uang tersebut dimakan, diambil, dikorupsi secara masif, menyebabkan pengungsi atau korban dalam jumlah yang besar,” ucapnya.

Pigai mewacanakan bahwa revisi UU HAM akan menegaskan korupsi sebagai perbuatan yang melanggar HAM. Sementara kriteria dan tata acaranya akan diatur lebih detail dalam peraturan presiden.

Rancangan teknis mengenai wacana itu akan dibicarakan dengan ahli hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan Kementerian HAM terbuka dengan masukan dan pemikiran publik.

“Saya minta tolong ahli membantu menghubungkan bagaimana dasar bangunan teori melandasi bisa lahirnya HAM dan korupsi karena referensi di dunia ini terbatas soal HAM dan korupsi,” ucapnya.

Menteri HAM menilai wacana ini perlu diwujudkan segera. “Harus mulai sekarang. Kalau enggak, kapan lagi kita bisa membangun bangsa Indonesia yang bersih dan berwibawa,” katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PERISTIWA Sedang Sidang, Hakim PN Medan Khamozaro Syok Dapat Kabar Rumah Terbakar, Api dari Kamar Tidur

Khamozaro Waruwu, tidak merespon telfon yang masuk. Saat itu, dia sedang memimpin persidangan sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan.

Selasa 04-Nov-2025 20:48 WIB

Sedang Sidang, Hakim PN Medan Khamozaro Syok Dapat Kabar Rumah Terbakar, Api dari Kamar Tidur
PEMERINTAHAN Bank BRI Siapkan Rp 3 Triliun untuk Buyback Saham

Harga saham BBRI sendiri saat ini dinilai undervalue. Saat ini PBV BRI berada di level 1,80x atau masih dibawah rata-rata PBV 5 tahun.​

Minggu 02-Nov-2025 20:05 WIB

Bank BRI Siapkan Rp 3 Triliun untuk Buyback Saham
PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif
PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Tulis Komentar