Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Mobil Yang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Selasa 20-Dec-2022 10:12 WIB

505

Mobil Yang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Foto : tempo

brominemedia.com- Pohon rindang di pinggir jalan memiliki banyak manfaat seperti memberikan oksigen, dan membuat suasana menjadi teduh. Namun di cuaca ekstrem ini, seperti hujan lebat, petir dan angin kencang, ada saja pohon tumbang yang rubuh dan menimpa mobil.

Apabila mengalami permasalahan tersebut, Anda bisa meminta tanggung jawab dinas terkait. Dilansir dari eprints.unram.ac.id, bentuk pertanggungjawaban ada dua bisa berupa ganti rugi dalam bentuk uang maupun ganti rugi dalam bentuk natura atau pengembalian seperti keadaan semula.

1. Ganti Rugi Dalam Bentuk Uang

Menurut jurnal ilmiah berjudul Tanggung Jawab Perdata Atas Tumbangnya Pohon Yang Mengakibatkan Kerugian Bagu Pengguna Jalan (Studi Terhadap Pohon Yang Dikelola Oleh Dinas Pertamanan Lombok Barat), dijelaskan bahwa ganti rugi uang, berarti pemerintah memberikan uang senilai dengan nominal harga kerusakan mobil tertimpa pohon.  Dengan uang itu, korban bisa  mengganti kendaraan dan barang yang rusakan tertimpa pohon.

Jika pengendara mengalami luka, Dinas Pertamanan atau dinas terkait yang mengurusi pohon, membayar biaya berobat korban yang tertimpa pohon rubuh.

2. Ganti Rugi Dalam Bentuk Natura atau Pengembalian Seperti Keadaan Semula

Dinas Pertamanan atau dinas terkait yang mengurusi pohon, akan mengganti bagian-bagian kendaraan atau barang-barang yang mengalami kerusakan setelah tertimpa pohon.

Di DKI Jakarta, terdapat peraturan Gubernur No.232 tahun 2014 tentang Organisasi perangkat desa yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara khusus menyiapkan anggaran pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk santunan pohon tumbang bagi warga yang terkena dampak kejatuhan pohon.

Untuk meminta tanggung jawab ganti rugi saat tertimpa pohon tumbang, dapat dilihat di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, terkait persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah foto kejadian, surat keterangan dari pihak kepolisian, fotokopi KTP, surat kuasa bermaterai, foto kopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB, surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai, dan estimasi biaya bengkel.

Konten Terkait

PERISTIWA Hujan Angin di Lamongan, Ibu dan Anak Jadi Korban, Tertimpa Pohon Tumbang

Hujan disertai angin menyebabkan sejumlah pohon tumbang bahu kanan kiri di Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Jaksa Agung Suprapto

Minggu 08-Dec-2024 20:22 WIB

Hujan Angin di Lamongan, Ibu dan Anak Jadi Korban, Tertimpa Pohon Tumbang
PERISTIWA Upacara Hari Pramuka, 19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang

jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Saat mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka, sebanyak 19 pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tertimpa pohon tumbang, Rabu (14/8).

Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB

Upacara Hari Pramuka, 19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang
PERISTIWA Mobil Wisatawan Asal Kebumen Tertimpa Pohon Tumbang di Yogyakarta, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Pekan ini

Potensi hujan lebat disertai angin kencang masih akan terjadi setidaknya sampai Selasa dan Rabu, 27- 28 Desember 2022 di Yogyakarta.

Selasa 27-Dec-2022 06:26 WIB

Mobil Wisatawan Asal Kebumen Tertimpa Pohon Tumbang di Yogyakarta, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Pekan ini
PERISTIWA Mobil Yang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Korban insiden pohon tumbang saat cuaca ekstrem bisa menerima ganti rugi dari pemerintah.

Selasa 20-Dec-2022 10:12 WIB

Mobil Yang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Tulis Komentar