Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Jumat 17-Jun-2022 13:58 WIB

377

Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Foto : Harianriau.com

brominemedia.com -- Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Mantan Bupati Inhil tersebut diduga mendapatkan aliran korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dengan nilai Rp4,2 Miliar.

Selain Indra, Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan juga ditetapkan sebagai tersangka. Zainul ditahan dan dijebloskan ke penjara selama 20 hari untuk tahap penyidikan.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penetapan para tersangka merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indagiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” kata Haza Putra, Kamis (16/6).

Dari ekspos yang dilakukan penyidik, didapati dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan langsung dtahan dan dititipkan di Lembaga Permsayarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka Indra Mukhlis sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil menyita asset berupa tanah milik PT GCM pada hari Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30x40 meter.

Selain itu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluas 50x100 meter juga disita. Penyitaan asset ini sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi
KRIMINAL Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.

Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng
PERISTIWA ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius

ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.

Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB

ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius
KRIMINAL 'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.

Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB

'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan
KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tulis Komentar