Jumat 17-Jun-2022 13:58 WIB
309

Foto : Harianriau.com
brominemedia.com -- Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Mantan Bupati Inhil tersebut diduga mendapatkan aliran korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dengan nilai Rp4,2 Miliar.
Selain Indra, Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan juga ditetapkan sebagai tersangka. Zainul ditahan dan dijebloskan ke penjara selama 20 hari untuk tahap penyidikan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penetapan para tersangka merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indagiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” kata Haza Putra, Kamis (16/6).
Dari ekspos yang dilakukan penyidik, didapati dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan langsung dtahan dan dititipkan di Lembaga Permsayarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka Indra Mukhlis sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil menyita asset berupa tanah milik PT GCM pada hari Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30x40 meter.
Selain itu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluas 50x100 meter juga disita. Penyitaan asset ini sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Konten Terkait
Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang...
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.
Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB