Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Jumat 17-Jun-2022 13:58 WIB

333

Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Foto : Harianriau.com

brominemedia.com -- Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Mantan Bupati Inhil tersebut diduga mendapatkan aliran korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dengan nilai Rp4,2 Miliar.

Selain Indra, Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan juga ditetapkan sebagai tersangka. Zainul ditahan dan dijebloskan ke penjara selama 20 hari untuk tahap penyidikan.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penetapan para tersangka merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indagiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” kata Haza Putra, Kamis (16/6).

Dari ekspos yang dilakukan penyidik, didapati dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan langsung dtahan dan dititipkan di Lembaga Permsayarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka Indra Mukhlis sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil menyita asset berupa tanah milik PT GCM pada hari Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30x40 meter.

Selain itu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluas 50x100 meter juga disita. Penyitaan asset ini sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
KRIMINAL Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.

Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB

Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta
KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Tulis Komentar