Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

MAKI Kritik Kejagung Nggak Gercep Usut Pidana soal Uang Rp 27 M Kasus BTS

Jumat 14-Jul-2023 08:41 WIB

282

MAKI Kritik Kejagung Nggak Gercep Usut Pidana soal Uang Rp 27 M Kasus BTS

Foto : detik

brominemedia.com--Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat begitu mengetahui persoalan uang Rp 27 miliar tersebut.

"Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta copy rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut," kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).



Selain itu, Boyamin menyebut Kejagung juga sebetulnya bisa langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung juga harus segea mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.

"Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Boyamin menyebut tidak sulit jika Kejagung memang mau mengejar pidana hingga menetapkan tersangka berkaitan dengan uang Rp 27 miliar tersebut. Dia mengatakan sudah ada 3 alat bukti yang harusnya bisa langsung didapatkan Kejagung yakni, CCTV, sumber uang, hingga saksi.

"Ini lah yang kemudian bisa dijadikan bukti petunjuk. Sudah 3 alat bukti kok untuk menetapkan tersangka, peristiwa pidana itu kan minimal 2 alat bukti, ini sudah 3 alat bukti petunjuk," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).

Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.

Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.

Irwan sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. Dia disebut menerima Rp 119 miliar terkait proyek BTS.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif
PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR
PERISTIWA Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.

Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB

Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat
PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Tulis Komentar