Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

MAKI Kritik Kejagung Nggak Gercep Usut Pidana soal Uang Rp 27 M Kasus BTS

Jumat 14-Jul-2023 08:41 WIB

237

MAKI Kritik Kejagung Nggak Gercep Usut Pidana soal Uang Rp 27 M Kasus BTS

Foto : detik

brominemedia.com--Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat begitu mengetahui persoalan uang Rp 27 miliar tersebut.

"Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta copy rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut," kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).



Selain itu, Boyamin menyebut Kejagung juga sebetulnya bisa langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung juga harus segea mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.

"Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Boyamin menyebut tidak sulit jika Kejagung memang mau mengejar pidana hingga menetapkan tersangka berkaitan dengan uang Rp 27 miliar tersebut. Dia mengatakan sudah ada 3 alat bukti yang harusnya bisa langsung didapatkan Kejagung yakni, CCTV, sumber uang, hingga saksi.

"Ini lah yang kemudian bisa dijadikan bukti petunjuk. Sudah 3 alat bukti kok untuk menetapkan tersangka, peristiwa pidana itu kan minimal 2 alat bukti, ini sudah 3 alat bukti petunjuk," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).

Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.

Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.

Irwan sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. Dia disebut menerima Rp 119 miliar terkait proyek BTS.

Konten Terkait

PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa
KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
FINANCE Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB

Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Tulis Komentar