Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB
318
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari
hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14
hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.
Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan
kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim,
yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata
Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).
Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14
orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu
tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.
Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada
jawaban oleh MA.
Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap
minutasi di KY.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan
hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap
berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.
KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq.
Konten Terkait
Puskas Award 2025 kembali menjadi sorotan publik, terutama di Indonesia, setelah gol spektakuler Rizky Ridho dari Persija Jakarta masuk nominasi
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB
Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Acara musyawarah unit kerja PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) menarik perhatian karena dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta filsuf publik Rocky Gerung, yang memberikan pesan penting terkait pergerakan koperasi dan buruh di Indonesia.Di acara yang digelar di bilangan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 November 2025 itu, Ferry Juliantono menekankan pergeseran paradigma ekonomi nasional dari model kapitalistik menuju ekonomi kerakyatan.Ini tugas ideologis yang digarisk.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/30/688537/rocky-gerung-dan-ferry-juliantono-soroti-koperasi-dan-ekonomi-kerakyatan-di-acara-buruh-yamaha
Minggu 30-Nov-2025 20:16 WIB
Kasus ini mengguncang Papua dan menyeret pemerintah pusat hingga daerah untuk mengaudit ulang tata kelola fasilitas kesehatan
Rabu 26-Nov-2025 20:29 WIB
Perjalanan Muhammad Al Faqry Hasanuddin membuktikan bahwa mimpi setinggi langit bisa tumbuh dari hutan, asal ada keberanian, kesempatan, dan pendidikan yang berpihak.
Minggu 23-Nov-2025 20:19 WIB






