Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KY Rekomendasikan Pemberian Sanksi kepada 19 Hakim Pelanggar KEPPH

Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB

270

KY Rekomendasikan Pemberian Sanksi kepada 19 Hakim Pelanggar KEPPH

Foto : jpnn

brominemedia.com – Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14 hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.

Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).

Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.

Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA.

Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq. 

Konten Terkait

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit
PERISTIWA KWI Minta Seluruh Pihak Mawas Diri dan Lakukan Aksi Nyata yang Buahkan Rasa Aman bagi Rakyat Indonesia

KWI juga mengajak aparat keamanan untuk benar-benar menjadi pengayom bagi semua warga dan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menghadapi aksi massa.

Minggu 31-Aug-2025 20:52 WIB

KWI Minta Seluruh Pihak Mawas Diri dan Lakukan Aksi Nyata yang Buahkan Rasa Aman bagi Rakyat Indonesia
PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius
PERISTIWA Bentrok, Rocky Gerung: Akumulasi Frustrasi di Balik Tragedi Kematian Driver Ojol Affan

Rocky Gerung menekankan bahwa setiap demonstrasi massal selalu memiliki potensi kekerasan.

Jumat 29-Aug-2025 21:02 WIB

Bentrok, Rocky Gerung: Akumulasi Frustrasi di Balik Tragedi Kematian Driver Ojol Affan
PEMERINTAHAN Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.

Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB

Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Tulis Komentar