Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB
327
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari
hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14
hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.
Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan
kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim,
yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata
Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).
Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14
orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu
tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.
Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada
jawaban oleh MA.
Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap
minutasi di KY.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan
hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap
berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.
KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq.
Konten Terkait
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo menegaskan bencana alam berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan menyerukan pertobatan ekologis.
Kamis 25-Dec-2025 20:38 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
PERSITA Tangerang sukses mengakhiri puasa kemenangan dalam lima laga beruntun dengan cara yang paling elegan.
Minggu 21-Dec-2025 20:02 WIB
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.
Kamis 18-Dec-2025 20:11 WIB
Puluhan siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi tampil memukau di peringatan Harjaba ke-254 lewat fragmen Perang Puputan Bayu meski hanya berlatih tiga hari.
Kamis 18-Dec-2025 20:09 WIB




