Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB
250

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari
hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14
hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.
Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan
kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim,
yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata
Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).
Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14
orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu
tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.
Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada
jawaban oleh MA.
Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap
minutasi di KY.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan
hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap
berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.
KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq.
Konten Terkait
Mensos Syaifullah Yusuf mengakui masih banyak kekurangan terjadi pelaksanaan Sekolah Rakyat selama sepekan beroperasi
Minggu 20-Jul-2025 20:54 WIB
Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 tingkat Provinsi Jawa Timur yang dipusatkan di Bojonegoro berlangsung meriah
Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB
Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Kabupaten Semarang diprediksi rampung dan bisa menerima calon siswa mulai tahun ajaran 2026 mendatang.
Selasa 15-Jul-2025 20:36 WIB
Tulus memutuskan berhenti sekolah setelah SMP. Bukan karena malas. Tapi karena tak ingin membebani sang nenek yang hidup pas-pasan.
Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB