Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB
232

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari
hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14
hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.
Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan
kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim,
yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata
Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).
Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14
orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu
tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.
Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada
jawaban oleh MA.
Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap
minutasi di KY.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan
hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap
berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.
KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq.
Konten Terkait
Pasukan Rusia melancarkan serangan rudal dan pesawat tak berawak canggih ke Kyiv, ibu kota Ukraina
Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB
Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
Selasa 03-Jun-2025 20:40 WIB
Polemik ijazah Jokowi dinilai sudah semakin terang, makin terang jejak pemalsuannya selepas dari diputuskan oleh Bareskrim Polri.
Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB
Pemerintah Kota Semarang menargetkan pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Senin 26-May-2025 21:09 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB