Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB
222

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari
hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14
hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.
Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan
kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim,
yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata
Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).
Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14
orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu
tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.
Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada
jawaban oleh MA.
Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap
minutasi di KY.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan
hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap
berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.
KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq.
Konten Terkait
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Meski Prabowo menginginkan agar para kader tidak terlalu menyerukan dua periode, namun Muzani tetap meminta mereka untuk terus bekerja dengan baik, agar harapan itu bisa dicapai. Menurutnya, semangat menjadikan Prabowo presiden dua periode harus dikobarkan.
Minggu 18-May-2025 21:15 WIB
Hipmi Jatim menilai keberhasilan misi dagang membuktikan Jatim merupakan daerah yang aman dan mendukung tumbuhnya pengusaha lokal.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Kamis 08-May-2025 20:59 WIB