Rabu 14-Dec-2022 06:59 WIB
889

Foto : tempo
brominemedia.com-- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku heran
dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena tidak mengetahui isi perjanjian
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice
collaborator (JC).
“Saya pikir ini sangat aneh ya. Padahal, dia mengajukan diri
sebagai justice collaborator, tetapi tidak mengetahui isi perjanjian terkait
posisi justice collaborator,” kata Febri saat jeda sidang pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 13 Desember 2022.

Ia juga mengatakan semestinya seorang justice collaborator
mesti jujur dan konsisten dalam semua tingkat pemeriksaan. Menurutnya,
pemberian keterangan benar tidak bisa hanya didapat di persidangan atau dalam
satu pemeriksaan saja. Poin lain syarat sebagai JC, kata Febri, yakni tudak
boleh berbohong.
“Dari persidangan tadi kalau kami simak banyak sekali
keterangan Richard yang tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan di
depan penyidik. Kemudian keterangan yang disampaikan di depan persidangan.
Kalau tidak konsisten artinya ada yang benar, ada yang bohong,” ujar Febri.
Ia mengatakan inkonsistensi dan ketidakjujuran Richard
disampaikan sendiri olehnya selama sidang dengan mengaku ia berbohong dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus 2022.
“Pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah
menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice
collaborator?” tutur Febri.
Sebelumnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mencecar
Richard Eliezer kenapa ia berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022. BAP tersebut
menyebut Ferdy Sambo sebagai pelaku tunggal pembunuhan Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam BAP ini, Richard mengatakan Ferdy Sambo
yang meletuskan semua peluru ke Brigadir J.
Saya ingatkan saudara pada tanggal 5, saudara di-BAP
menyampaikan dalam BAP tersebut saudara tidak menembak. Nanti kami perlihatkan,
Yang Mulia? Bahwa yang menembak terdakwa (Ferdy Sambo) semuanya? Benar
tidak?" tanya Arman.
"Siap bapak, di tanggal 5 iya (keterangan BAP),"
kata Richard.
"Kenapa saudara berbohong?" tanya Arman.
"Karena masih bohong," jawab Richard.
"Ya bukan, siapa yang menyuruh berbohong?" cecar
Arman.
"Tidak ada yang suruh" tegas Richard
Richard menjelaskan dirinya berbohong selama satu bulan
mulai dari awal skenario baku tembak dengan Brigadir J hingga memberikan
keterangan yang menyebut Ferdy Sambo yang melepas semua tembakan ke Brigadir J.
"Selama satu bulan bapak saya berbohong," kata
Richard.
"Saya tanya yang ini bukan skenario, di tanggal 5?
Tidak ada yang nyuruh?" tanya Arman.
"Tidak ada," singkat Bharada E.
"Tujuannya berbohong untuk apa?" kata Arman.
Richard Eliezer menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo
dan Putri Candrawathi. Richard Eliezer berstatus justice collaborator Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Richard Eliezer
mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Pengakuan
Bharada E membuat skenario tembak-menembak antarajudan pupus.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.
Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB