Kamis 06-Oct-2022 12:37 WIB
264

Foto : detik
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi di 10
Kabupaten/Kota yang berbeda. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Pemeriksa
Bawaslu Provinsi.
"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi, berdasarkan hasil
pemeriksaan, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status
anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan
pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar
hukum/kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022," ujar anggota
Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (6/10).
Atas tindakan tersebut, Bawaslu Provinsi memberikan sanksi
teguran tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sebagai bentuk
peringatan kepada KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat melanggar
prosedural dan tetap bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat
beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan
jabatannya menjadi lebih berhati-hati. Keharusan untuk bertindak lebih
hati-hati sangat urgen dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU (layaknya
jabatan pemerintahan lainnya) merupakan jabatan yang rentan akan
penyalahgunaan," jelas Puadi.
Puadi menyebut Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi
perbaikan administrasi. Ini dikarenakan perbuatan yang dilanggar KPU telah selesai
dilakukan sehingga tidak diperlukan alasan kemanfaat dan demi kelancaran
pelaksanaan tahapan.
"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi
tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga
negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis
saja," ucap Puadi.
"Dengan demikian, kemungkinan adanya manfaat secara
langsung bagi penemu tidak ada, karena sanksi yang diberikan kepada KPU
Kab/kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," lanjutnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menghormati putusan
tersebut. Dia memastikan KPU akan meningkatkan
"Ya sebagai sesama penyelenggara pemilu, bawaslu punya
kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu tentunya
kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu dan ke depan kami akan
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur UU," ujar
Idham kepada wartawan, Kamis (6/10).
Perlu diketahui 10 KPU Kabupaten/Kota melakukan pelanggaran berupa diperbolehkannya video call saat melakukan verifikasi administrasi. Idham mengatakan hal tersebut dilakukan karena terdapat situasi force majeure.

"Ada situasi force majeure yang dimana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespon situasi tersebut. Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh alam. Misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misal yang bersangkutan sakit yang nggak mungkin bisa datang ke KPU sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan yang bersangkutan berlayar. Kan di Indonesia banyak kepualauan," jelas Idham.
Idham mengatakan situasi tersebut sudah diantisipasi oleh KPU melalui peraturan KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan melalui keputusan Nomor 346 halaman 24-25. Namun, peraturan tersebut tidak dicantumkan dalam PKPU.
"Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi. Kita mengacu tentang kelas verifikasi di UU KPU diberikan kewenangan luar biasa dalam mengatur jalannya verifikasi administrasi," jelas Idham.
"Ya sebagai penyelenggaraan pemilu kami menghormati pandangan hukum tersebut dan ya kami sesama penyelenggara tentunya lebih intensif dalam koordinasi sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI. Pelanggaran tersebut berupa diperbolehkannya video call saat melakukan verifikasi administrasi.
"Pertama, semua bentuk pengawasan itu dilakukan oleh Bawaslu. Harus disadari bahwa video call adalah metode dari verifikasi faktual bukan dari metode verifikasi administrasi kalau kita baca PKPU No 4 berkata demikian kemudian Pasal 39 ayat 1. Kemudian ini jadi perguliran di teman-teman khususnya di Bawaslu, ada temuan soal ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Bagja mengakui adanya kesulitan dalam proses verifikasi administrasi. Dia tidak berbicara banyak terkait aturan tersebut. Diketahui terdapat 10 provinsi yang diduga melakukan pelanggaran administrasi tersebut, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah.
"Kita akan lihat proses eh apa nih kira-kira teman-teman tanggal 29 September sampai tanggal 3 Oktober, tanggal 3 sudah selesai semua 3 Oktober sudah selesai semua karena itu juga berkaitan dengan kelancaran proses perbaikan verifikasi administrasi untuk kemudian lanjut kepada verifikasi faktual demikian," jelas Bagja.
"Bawaslu tetap berkomitmen untuk penyelenggaraan proses verifikasi administrasi harus dalam bentuk proses yang baik dan juga harus menjaga kelancaran proses. Kami tentu tidak akan merugikan kepentingan parpol dan hal-hal yang diadukan parpol itu sangat reasonable," sambungnya.
Konten Terkait
“Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata,” WS Rendra.
Selasa 08-Apr-2025 20:29 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sinjai bakal melayangkan teguran kedua kepada...
Selasa 08-Apr-2025 20:25 WIB
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Dikatakan, kekeliruan yang dimaksudkan disini bukan karena sengaja, tetapi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah, tersebut. Misalnya ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum cocok dengan keinginan atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Rabu 12-Mar-2025 21:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan berkaitan dengan aksi mengumbar pembunuhan dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Medan
Minggu 23-Feb-2025 20:10 WIB