Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KPK soal Kedatangan Kaesang: Klarifikasi untuk Semua

Selasa 17-Sep-2024 20:24 WIB

179

KPK soal Kedatangan Kaesang: Klarifikasi untuk Semua

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke KPK. Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Di mana kedatangan Kaesang untuk meminta nasihat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi. Pahala Nainggolan mengatakan, kedatangan Kaesang sebenarnya memberikan kejelasan informasi terkait penggunaan jet pribadi.

"Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut kedeputian pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apa pun itu," kata Pahala di Jakarta, Selasa (17/6/2024).

"Jadi kalau dari KPK ngelihat kedatangan yang bersangkutan ke KPK mengklarifikasi dugaan penerima gratifikasi itu baik buat semua, buat masyarakat juga supaya tahu juga gratifikasi itu siapa yang harus lapor gitu," ucapnya.

Dia menilai, sikap Kaesang ini akan menjadi contoh bagi pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi untuk melakukan klarifikasi ke KPK. Baik itu keluarga atau kerabat dari pejabat negara.

"Buat yang penyelenggara negara lain, untuk keluarganya juga, mungkin jadi pembelajaran juga bahwa inisiatif sendiri itu baik," ujarnya.

Mengenai hasil klarifikasi, Pahala menerangkan, KPK akan segera melakukan analisa. Apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau tidak.

"Nanti kita lihat deh analisanya, kalau memang KPK tetapkan itu jadi milik negara ya harus diganti, kira-kira gitu ya. Ini jadi pembelajaran ke depan saya pikir bagus buat semua pihak termasuk buat KPK," tutupnya.

Diketahui Kaesang mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi. Sehingga bukan atas panggilan ataupun undangan dari KPK.

"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan atau undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara," ucap Kaesang.

Soal kedatangan ke KPK, dia mengungkapkan ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. "Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," terangnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB

Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
PERISTIWA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto
KRIMINAL Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati
PERISTIWA Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?
PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Tulis Komentar