Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KPK Panggil AKBP, Bambang Kayun Diperiksa Sebagai Tersangka

Jumat 23-Dec-2022 13:07 WIB

145

KPK Panggil AKBP, Bambang Kayun Diperiksa Sebagai Tersangka

Foto : tempo

brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.

Pemeriksaan tersebut oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bambang Kayun diduga terima miliaran rupiah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pada hari Selasa (13/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut, di antaranya Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kayun menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.

Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Konten Terkait

KRIMINAL Inilah 3 Fakta tentang Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said.

Senin 16-Jan-2023 03:00 WIB

Inilah 3 Fakta tentang Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
PERISTIWA KPK Panggil AKBP, Bambang Kayun Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap

Jumat 23-Dec-2022 13:07 WIB

KPK Panggil AKBP, Bambang Kayun Diperiksa Sebagai Tersangka
PEMERINTAHAN KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Bambang Kayun

brominemedia.com-- para saksi akan dimintai keterangannya dalam kasus suap pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia yang menyeret Bambang Kayun.

Senin 28-Nov-2022 14:00 WIB

KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Bambang Kayun

Tulis Komentar