Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KPK Bekuk Bupati Meranti di Rumah Dinas

Sabtu 08-Apr-2023 00:54 WIB

662

KPK Bekuk Bupati Meranti di Rumah Dinas

Foto : detik

brominemedia.com – KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), atas dugaan kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan kronologi beberapa pihak diamankan hingga menangkap Adil di rumah dinas.

Alexander awalnya menyebut KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan kasus korupsi di Kepulauan Meranti, Riau. Tim pun langsung turun ke Meranti sebagai tindak lanjut.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/4/2024).

Kemudian, pada Kamis (6/4), sekitar pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan Fitria Nengsih (FN) yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Meranti, dan Tarmizi (TM) selaku Kepala Bagian Umum. Dua orang itu pun diperiksa oleh KPK di Polres Meranti.

"Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," katanya.

Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan M Adil selaku Bupati Meranti.

"Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," katanya.

KPK pun mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengakui bahwa telah menyetor uang kepada Adil.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN," katanya.

KPK pun menemukan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan. Uang tersebut didapat KPK di Kota Pekanbaru.

"Di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp 1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti," kata Alexander.

"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PEMERINTAHAN Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB

Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PEMERINTAHAN Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair

Manchester United memetik kemenangan atas Wolverhampton Wanderers. Lini depan Setan Merah tampil cair, ini respons Ruben Amorim dan Mason Mount.

Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB

Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair
PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Tulis Komentar