Jumat 17-Mar-2023 05:17 WIB
160

Foto : harianjogja
brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak
pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian
Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan
ratusan miliar terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali kemudian menerangkan nominal pasti kerugian negara dalam
kasus tersebut harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan
dalam bidang tersebut.
"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga
lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK
itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,"
ujarnya.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak
pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Jumat 17-Mar-2023 05:17 WIB
Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.
Rabu 01-Mar-2023 00:39 WIB
Rumput di Stadion Gelora Bung Tomo atau GBT ternyata belum memiliki standar sepak bola sesuai keinginan FIFA.
Senin 26-Sep-2022 14:23 WIB