Rabu 01-Mar-2023 00:39 WIB
191

Foto : tempoin
brominemedia.com - Pengadilan Negeri Tangerang sidangkan kasus dugaan
pengemplangan pajak dengan terdakwa SHK, mantan Direktur PT Emgy Pro pada
Selasa, 28 Februari 2023. Agenda sidang adalah eksepsi atau jawaban dari pihak
tergugat.
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
melakukan revisi terhadap pelimpahan kasus itu ke pengadilan. Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah saat dihubungi TEMPO menyatakan
penangkapan dilakukan terhadap Direktur PT Emgy Pro bukan Emji Pro atau PT EMJI
Indonesia Prima.
Sebelumnya diberitakan TEMPO jika Direktur PT EMJI Indonesia
Prima (EMJI PRO) ditangkap.
Kata Hasbullah, terduga pengemplangan pajak senilai Rp 1,4
miliar itu sudah memasuki tahap persidangan kedua. "Persidangan perdana
sudah dilakukan Senin 20 Februari 2023 dengan agenda dakwaan," ujarnya
pada TEMPO, Jumat 24 Februari 2023.
Kata dia sidang kedua dilaksanakan hari Selasa dengan agenda
eksepsi atau jawaban dari tergugat.
"Sidang kedua agenda eksepsi atas dakwaan dari
penasehat hukum, perkembangannya itu sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri
Tangerang," sebutnya.
Hasbullah mengatakan PT Emgy Pro (EP) merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang perdagangan dan agensi advertising.
Terdakwa SHK diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar.
Dia ditangkap penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk disidangkan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan
Reza Pahlawan sebelumnya mengatakan telah menerima pelimpahan tersangka dari
Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP," tegasnya, Rabu 1 Februari 2023.
Reza mengatakan, tersangka SHK merupakan direktur perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.
"Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017," ujarnya.
Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. "Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp. 1.4 miliar lebih," ujarnya.
Konten Terkait
Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.
Rabu 01-Mar-2023 00:39 WIB