Senin 26-Sep-2022 13:58 WIB
283
Foto : wartakota
brominemedia.com –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police
Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, karena dilarang masuk lewat gerbang depan.
Sugeng tidak diperkenankan masuk DPR, dengan alasan yang
boleh lewat gerbang depan hanya anggota DPR.
"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng
Teguh Santosa, atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Wakil
Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (26/9).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya sudah
menegur Pamdal soal perlakuan terhadap Teguh tersebut.
"Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan
hormat, DPR adalah rumah rakyat," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke
MKD, sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW terkait
adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Hendra
Kurniawan.
Sugeng mengatakan dirinya mendapatkan diskriminasi perlakuan
dan sikap tidak hormat pimpinan DPR, pada warga negara yang akan memasuki Gedung
DPR melalui pintu depan.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," ungkap Sugeng
Sugeng mengatakan komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September lalu.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," ucapnya.
Namun, kata Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang."
"Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," bebernya.
Konten Terkait
Kemenperin berharap Apple segera merealisasikan janji dan komitmennya untuk membangun pabrik senilai USD10 juta di Indonesia.
Rabu 06-Nov-2024 20:24 WIB
Jessica Wongso kini sedang menjalani masa tahanan usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Kamis 05-Oct-2023 08:15 WIB
Kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dilarang memasuki area Gedung DPRD DKI Jakarta. Aturan itu telah dikerjakan mulai pekan ini.
Kamis 24-Aug-2023 11:07 WIB
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) meminta kepada Pemerintah Indonesia...
Rabu 28-Jun-2023 04:59 WIB
Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Jumat 24-Mar-2023 01:29 WIB