Minggu 23-Feb-2025 20:12 WIB
Foto : wartakota
Brominemedia.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) tegas menanggapi kasus pemukulan siswa SMP di lapangan basket di Bogor.
Pemukulan dilakukan pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong terhadap pemain dari SMP Negeri 1 Kota Bogor di turnamen bertajuk SDH Basketball Cup 2025.
Di video yang beredar di media sosial, pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong yang memakai jersey abu-abu nomor punggung 13 terekam memukul pemain dengan jersey putih bernomor punggung 52.
Baca juga: Bikin Takjub! Nikita Willy Sudah Bisa Nonton Basket di Amerika Serikat Setelah Melahirkan Anak Kedua
Ketua Umum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono mengatakan ada kesengajaan yang dilakukan pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong untuk memukul lawan mainnya.
"Terbukti dan terlihat jelas dari video rekaman yang sudah terjadi ada unsur kesengajaan dan perlakuan yang tidak baik dari pemain yang bernama RCS," kata Budisatrio Djiwandono di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025).
Setelah ramai di media sosial, Perbasi Kota Bogor sudah menjatuhkan hukuman ke pelaku pemukulan.
Hukuman yang diberikan berupa skorsing ke pelaku dan larangan bertanding di turnamen basket Kota Bogor selama setahun.
DPP Perbasi mengapresiasi langkah tersebut.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dan pertimbangan kemudian diputuskan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemukulan.
Baca juga: Nonton Langsung Final DBL Jakarta 2024, Pramono Anung Teringat Masa Kuliah Main Basket Wakili ITB
Induk olahraga basket tanah air itu memutuskan melarang pelaku mengikuti kompetisi selama dua tahun di seluruh Indonesia.
"DPP Perbasi berharap tidak terulang kejadian-kejadian serupa ke depannya," kata Budisatrio.
"Kami memutuskan untuk memberikan sanksi kepada RCS dari SMP Mardi Waluya Cibinong, yaitu larangan bermain basket selama dua tahun dalam seluruh pertandingan di seluruh wilayah Indonesia," lanjut dia.
DPP Perbasi juga turut memberikan sanksi ke asisten pelatih SMP Mardi Waluya Cibinong.
Asisten pelatih yang dikabarkan bernama Atar itu dinilai bersalah karena mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan Perbasi dan mengancam pihak yang mengunggah video pemukulan tersebut.
DPP Perbasi memutuskan membekukan lisensi kepelatihan yang bersangkutan selama tiga tahun.
Praktis dia tidak akan bisa menangani tim sampai tahun 2028.
"Saudara Atar dinilai melakukan pelanggaran yang sangat berat dengan melakukan tindakan tersebut," ujar Budisatrio.
"Dia juga mencoba menutup-nutupi kejadian kekerasan dengan mengancam anak-anak untuk take down konten yang sudah disebarkan," lanjut dia.
Konten Terkait
2 Komentar
Z*******g
ayphanto*********@**ail.comZ*******g
ayphanto*********@**ail.com