Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tegas! Perbasi Hukum Larangan Main 2 Tahun untuk Pelaku Pemukulan di Turnamen Basket di Kota Bogor

Minggu 23-Feb-2025 20:12 WIB

222

Tegas! Perbasi Hukum Larangan Main 2 Tahun untuk Pelaku Pemukulan di Turnamen Basket di Kota Bogor

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) tegas menanggapi kasus pemukulan siswa SMP di lapangan basket di Bogor.

Pemukulan dilakukan pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong terhadap pemain dari SMP Negeri 1 Kota Bogor di turnamen bertajuk SDH Basketball Cup 2025.

Di video yang beredar di media sosial, pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong yang memakai jersey abu-abu nomor punggung 13 terekam memukul pemain dengan jersey putih bernomor punggung 52.

Baca juga: Bikin Takjub! Nikita Willy Sudah Bisa Nonton Basket di Amerika Serikat Setelah Melahirkan Anak Kedua

Ketua Umum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono mengatakan ada kesengajaan yang dilakukan pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong untuk memukul lawan mainnya.

"Terbukti dan terlihat jelas dari video rekaman yang sudah terjadi ada unsur kesengajaan dan perlakuan yang tidak baik dari pemain yang bernama RCS," kata Budisatrio Djiwandono di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025).

Setelah ramai di media sosial, Perbasi Kota Bogor sudah menjatuhkan hukuman ke pelaku pemukulan.

Hukuman yang diberikan berupa skorsing ke pelaku dan larangan bertanding di turnamen basket Kota Bogor selama setahun. 

DPP Perbasi mengapresiasi langkah tersebut.

Namun berdasarkan hasil penelusuran dan pertimbangan kemudian diputuskan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemukulan.

Baca juga: Nonton Langsung Final DBL Jakarta 2024, Pramono Anung Teringat Masa Kuliah Main Basket Wakili ITB

Induk olahraga basket tanah air itu memutuskan melarang pelaku mengikuti kompetisi selama dua tahun di seluruh Indonesia.

"DPP Perbasi berharap tidak terulang kejadian-kejadian serupa ke depannya," kata Budisatrio.

"Kami memutuskan untuk memberikan sanksi kepada RCS dari SMP Mardi Waluya Cibinong, yaitu larangan bermain basket selama dua tahun dalam seluruh pertandingan di seluruh wilayah Indonesia," lanjut dia.

DPP Perbasi juga turut memberikan sanksi ke asisten pelatih SMP Mardi Waluya Cibinong.

Asisten pelatih yang dikabarkan bernama Atar itu dinilai bersalah karena mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan Perbasi dan mengancam pihak yang mengunggah video pemukulan tersebut.

DPP Perbasi memutuskan membekukan lisensi kepelatihan yang bersangkutan selama tiga tahun.

Praktis dia tidak akan bisa menangani tim sampai tahun 2028.

"Saudara Atar dinilai melakukan pelanggaran yang sangat berat dengan melakukan tindakan tersebut," ujar Budisatrio.

"Dia juga mencoba menutup-nutupi kejadian kekerasan dengan mengancam anak-anak untuk take down konten yang sudah disebarkan," lanjut dia.

Konten Terkait

EVENT Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Adi Hidayat, Ini Batas Toleransi Umat Islam

Penjelasan Adi Hidayat soal hukum mengucapkan selamat Natal, batas toleransi beragama, dan prinsip Lakum Diinukum Wa Liya Diin

Rabu 24-Dec-2025 21:44 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Adi Hidayat, Ini Batas Toleransi Umat Islam
TREND Arti Kata Brigading, Apa Itu Brigading, Arti Brigading Daring, Ciri-ciri, Penyebab, Dampak, Hukum

arti kata brigading, apa itu brigading, arti brigading daring, ciri-ciri, penyebab, dampak, cara mengatasi, Bahasa Gaul, Bahasa Melayu Riau, hukum

Selasa 23-Dec-2025 20:31 WIB

Arti Kata Brigading, Apa Itu Brigading, Arti Brigading Daring, Ciri-ciri, Penyebab, Dampak, Hukum
PEMERINTAHAN Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dilarang Dipegang

Pernyataan pengacara pihak Eggi Sudjana terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dikritik keras Abdul Gafur Sangadji

Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB

Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dilarang Dipegang
PERISTIWA Gudang Ekspedisi di Gunungputri Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Kebakaran melanda sebuah bangunan yang berada di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor

Minggu 14-Dec-2025 20:01 WIB

Gudang Ekspedisi di Gunungputri Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
PEMERINTAHAN DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...

Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB

DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara

4 Komentar

  • D******y
    kqooro******@**hoo.com

  • D******y
    kqooro******@**hoo.com

  • Z*******g
    ayphanto*********@**ail.com

  • Z*******g
    ayphanto*********@**ail.com

Tulis Komentar