Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Untuk Mario Dandy

Sabtu 18-Mar-2023 01:04 WIB

207

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Untuk Mario Dandy

Foto : tempo

brominemedia.com - Kuasa hukum keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menutup pintu bagi upaya  restorative justice dalam kasus ini karena sudah 25 hari korban dirawat di ICU.

“Tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang adanya restorative justice,” kata Mellisa Anggraini anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.

Keluarga korban penganiayaan disebut oleh Melissa enggan membuka peluang restorative justice atau damai terhadap para pelaku. “Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Mellisa menjelaskan 3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin, yakni:

1. Pada saat Kejati mengunjungi keluarga, Kejati hanya menyampaikan soal restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan

2. Kejati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat

3. Kejati tidak menyampaikan soal restorative justice kepada pihak keluarga korban

Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan soal Restorative Of Justice (RJ) hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.

“Sebagaimana pemberitaan yang beredar di media tentang penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan korban D, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 17 Maret 2023.

Ade meluruskan soal statement Kejati yang saat ini tengah beredar di masyarakat soal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D. Ia menegaskan peluang Mario dan Shane Lukas tertutup soal Restorative of Justice.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ucapnya.

Restorative Justice yang di maksud Ade diperuntukkan ke AG karena masih termasuk di bawah umur. Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan pemberian diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, pernyataan Kejati saat menengok D ke Rumah Sakit Mayapada sempat ramai di khalayak publik. Dia menegaskan kedatangan itu murni merupakan empati kepada korban, dan ia memastikan tersangka Mario Dandy mendapatkan hukuman berat.

Konten Terkait

PERISTIWA Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Untuk Mario Dandy

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.

Sabtu 18-Mar-2023 01:04 WIB

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Untuk Mario Dandy
PERISTIWA Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.

Sabtu 18-Mar-2023 01:04 WIB

Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice
PEMERINTAHAN Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak Tangani Perkara AG

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan tim Jaksa spesialis anak, yang khusus menangai persoalan anak dalam penanganan perkara pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. ”Itu....

Jumat 17-Mar-2023 07:18 WIB

Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak Tangani Perkara AG
PEMERINTAHAN Mahfud Md: Restorative Justice Tak Bisa untuk Kasus Besar

Mahfud Md menyatakan restorative justice perlu diterapkan untuk perkara ringan. Namun, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk perkara berat.

Selasa 01-Nov-2022 11:06 WIB

Mahfud Md: Restorative Justice Tak Bisa untuk Kasus Besar

Tulis Komentar