Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Impor Gula

Jumat 29-Nov-2024 21:03 WIB

125

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Impor Gula

Foto : detik

Brominemedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks pejabat di Kementerian BUMN terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Dia diperiksa untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam perkara itu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan eks pejabat yang dimaksudnya adalah Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015-2016 berinisial MZ. MZ diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Jumat, 29 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada MZ. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.


Duduk Perkara

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Konten Terkait

PEMERINTAHAN BUMN Topang Suplai dan Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.

Selasa 22-Jul-2025 21:07 WIB

BUMN Topang Suplai dan Logistik Koperasi Desa Merah Putih
KRIMINAL Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
KRIMINAL PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik
PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
PENDIDIKAN Perluas Akses Perguruan Tinggi, Aliansi Perguruan Tinggi BUMN Berikan Beasiswa untuk Kuliah di ULBI

Sebanyak 55 calon mahasiswa baru telah resmi menerima Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk melanjutkan pendidikan tinggi di ULBI.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Perluas Akses Perguruan Tinggi, Aliansi Perguruan Tinggi BUMN Berikan Beasiswa untuk Kuliah di ULBI

Tulis Komentar