Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Batang, Kejari Tetapkan Tersangka

Rabu 03-Jul-2024 20:06 WIB

197

Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Batang, Kejari Tetapkan Tersangka

Foto : jpnn

Direktur Utama PT Kreasi Global Arie Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang yang merugikan uang negara sekitar Rp 12 miliar.

"Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp 12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi, Rabu (3/7).

Dia mengatakan bahwa tersangka Arie Syahrial telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai 2 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang. Peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personel sebagaimana dalam kontrak Nomor: PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015, yaitu kualitas pekerjaan, quantity engineer, dan inspektor.

Efi Paulin mengungkapkan bahwa tersangka tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara Rp151,66 miliar.

"Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya enam orang ternyata hanya ada satu orang," katanya. Akibat pengawasan yang dilakukan tersangka tersebut tidak optimal, lanjut Efi Paulin, menyebabkan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.

Kondisi tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp12,552 miliar berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik Helianto dan Rekan Cabang Semarang.

"Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini, kami terlebih dahulu sudah menyidangkan dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, yaitu Haryani selaku PPK dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan serta Moh Syiahbudin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," katanya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
PERISTIWA Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
PERISTIWA Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...

Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB

Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar
PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Tulis Komentar