Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Batang, Kejari Tetapkan Tersangka

Rabu 03-Jul-2024 20:06 WIB

168

Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Batang, Kejari Tetapkan Tersangka

Foto : jpnn

Direktur Utama PT Kreasi Global Arie Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang yang merugikan uang negara sekitar Rp 12 miliar.

"Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp 12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi, Rabu (3/7).

Dia mengatakan bahwa tersangka Arie Syahrial telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai 2 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang. Peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personel sebagaimana dalam kontrak Nomor: PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015, yaitu kualitas pekerjaan, quantity engineer, dan inspektor.

Efi Paulin mengungkapkan bahwa tersangka tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara Rp151,66 miliar.

"Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya enam orang ternyata hanya ada satu orang," katanya. Akibat pengawasan yang dilakukan tersangka tersebut tidak optimal, lanjut Efi Paulin, menyebabkan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.

Kondisi tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp12,552 miliar berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik Helianto dan Rekan Cabang Semarang.

"Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini, kami terlebih dahulu sudah menyidangkan dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, yaitu Haryani selaku PPK dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan serta Moh Syiahbudin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," katanya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif
KRIMINAL Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka
PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah
PERISTIWA Semua Orang di Pesawat Air India Tewas, Mahasiswa Kedokteran Tempat Jatuh Pesawat Ikut Jadi Korban

Semua orang di dalam pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad, India, Kamis (12/6/2025) yang berjumlah 242 jiwa dinyatakan tewas.

Kamis 12-Jun-2025 21:00 WIB

Semua Orang di Pesawat Air India Tewas, Mahasiswa Kedokteran Tempat Jatuh Pesawat Ikut Jadi Korban
KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Tulis Komentar