Selasa 20-Sep-2022 10:41 WIB
358

Foto : detik
brominemedia.com –
Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang akan menetapkan tersangka baru pada kasus
korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi di Dinas Pendidikan pada
tahun anggaran 2019. Kejari Pandeglang terus mencari pelaku lain yang diduga
terlibat.
"Nanti akan ada penetapan tersangka baru. Prinsipnya
itu aja," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane saat dikonfirmasi
detikcom, Selasa (20/9).
Helena mengatakan penetapan tersangka baru berdasarkan
pengembangan keterangan dari tersangka sebelumnya yakni Asep selaku Direktur PT
Awicom. Menurutnya, Asep yang sudah jadi tersangka mengaku melakukan tindakan
pidana korupsi tidak sendiri.
"Karena dibilang dia (tersangka) bersama-sama, nah ini yang lagi kita cari, kemarin dia nggak mau membuka, setelah kita tahan baru dia cerita semua beda sama waktu kita periksa ketika menjadi saksi, keterangannya ada tambahan," katanya.

"Bersama-sama dengan tersangka A membuat seolah-olah semua sudah diatur. Jadi bersama-sama," tambahnya.
Sebelumnya Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka Asep selaku Direktur PT Awicom. Asep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi di Dinas Pendidikan Pandeglang tahun anggaran 2019.
"Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane, Rabu (14/9).
Konten Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.
Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB
ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB
KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.
Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB
Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB