Rabu 05-Oct-2022 06:51 WIB
222

Foto : detik
brominemedia.com –
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan menjalani sidang tuntutan kasus
Binomo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang Rabu 28 September lalu, jaksa penuntut umum meminta kepada hakim
untuk menyusun tuntutan selama 2 pekan. Namun majelis hakim tidak
menyetujuinya.
"Jadi untuk tuntutan waktunya dua minggu Yang
Mulia," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman
Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, seperti dikutip, Rabu (5/10).
"Tidak bisa. Satu minggu," tegas hakim ketua
Rahman Rajagukguk.
Hakim ketua Rahman kemudian memberi waktu satu pekan untuk
jaksa menyusun tuntutan. Sidang ditunda dan kembali digelar hari ini dengan
agenda tuntutan.
"Tanggal 5 Oktober tuntutan," ujar hakim Rahman.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Konten Terkait
Pengadilan Negeri Tangerang meminta Indra Kenz membayar Rp11,7 miliar ke Rudiyanto Pei.
Senin 27-Feb-2023 10:17 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang meminta Indra Kenz membayar Rp11,7 miliar ke Rudiyanto Pei.
Senin 27-Feb-2023 10:17 WIB
Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.
Kamis 29-Dec-2022 06:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kamis 17-Nov-2022 03:58 WIB
brominemedia.com-- Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Medan.
Rabu 02-Nov-2022 14:33 WIB