Kamis 29-Dec-2022 06:45 WIB
209

Foto : tempo
brominemedia.com - Nasib dua anak muda tajir Indra Kesuma alias
Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kerap pamer kemewahan di media sosial
berakhir di bui. Mereka terjerat kasus investasi bodong yang menjadi sorotan
sepanjang 2022.
Indra Kenz terjerat kasus Binomo
yang merugikan nasabahnya hingga Rp 3,8 miliar sementara Doni Salmanan dibekap
kasus Quotex. Selain dua kasus besar investasi bodong yang ramai
diperbincangkan di 2022 ada pula kasus lainnya yaitu penipuan Koperasi Simpan
Pinjam atau KSP Indosurya.
Juga ada kasus investasi bodong
PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 yang menyebabkan total
kerugian masyarakat hingga mencapai Rp3 Triliun rupiah.
Berikut rangkuman kasus-kasus investasi
bodong di 2022 tersebut:
1. Binomo dan Quotex
Kasus penipuan investasi aplikasi
opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex menjerat 2 sosok crazy rich yang
terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang
menjadi tersangka utama untuk Binomo dan Doni Salmanan yang secara pribadi
mempromosikan Quotex.
Kasus ini telah memasuki babak
akhir setelah tersangka utama, yakni Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut diketok di Pengadilan Negeri Tangerang
pada Senin, 14 November 2022.
Sementara Doni Salmanan dijatuhi
vonis lebih ringan yakni hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15
Desember 2022. Hukum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni
13 tahun penjara.
Perjalanan kasus yang menyeret
Indra Kenz, bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, pada 3 Februari 2022. Mereka pun membuat laporan polisi untuk Aplikasi
Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan
memeriksa Indra Kenz berdasarkan laporan polisi tersebut. "Di mana total
dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar
kurang lebih Rp 3,8 miliar,β kata Whisnu
pada Jumat, 11 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan saat itu Indra
Kenz diperiksa dengan empat dugaan tindak pidana. Yaitu berupa perjudian
online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik,
penipuan, dan pencucian uang. Indra Kenz diketahui saat itu mempromosikan Binomo
lewat akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.
Indra Kenz pun baru diperiksa
penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Indra baru baru diperiksa
dengan alasan baru pulang dari Turki untuk berobat.
Bareskrim Polri lalu menetapkan
Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita
bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa dan melakukan
gelar perkara selama 7 jam.
"Setelah gelar perkara
penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai
tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan
penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,
Kamis malam 24 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim kemudian
menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak
kejahatan tersebut. Penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra
Kenz. Selain itu, penyidik juga menyita aset lain seperti akun YouTube dan
surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.
Barang mewah milik Indra Kenz
juga turut disita. Penyidik saat itu menyita aset milik Indra diantaranya mobil
Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex
dan Audemars Piguet.
Para tokoh yang pernah
mendapatkan uang dari Indra pun saat itu juga sempat diperiksa penyidik. Para
artis yang berbondong-bondong ke Bareskrim Polri saat itu di antaranya Deddy
Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.
Saat itu mereka pun diminta mengembalikan uang tersebut.
Saat itu orang-orang terdekat
Indra Kenz pun tak luput ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adik
kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan
ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Orang terdekat itu menyusul
keempat tersangka sebelumnya yang saat itu sudah ditahan yakni Indra Kenz,
Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Pengadilan Negeri Tangerang
menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option
melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti bersalah karena melakukan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Untuk kasus Doni Salmanan memang,
tak sebesar kasus Indra Kenz. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot
Repli Handoko mengungkapkan hal itu dikarenakan polisi tak menemukan pihak yang
merekrut Doni karena dia mendaftar secara pribadi ke aplikasi Quotex untuk
menjadi afiliator.
"Terkait rekrutmen, di
platform Quotex memang ada sarana mendaftar menjadi afiliator secara sukarela,β
kata Gatot, Kamis, 26 Mei 2022.
Padahal dalam kasus ini, Polisi
juga sempat memanggil sejumlah pesohor untuk diperiksa. Mereka di antaranya
pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Alfy Rev, Arief Muhammad hingga Reza
Arap.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai
tersangka tunggal kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Doni
pun langsung mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai
tersangka.
Aset yang disita dari Doni pun bermacam-macam. Diantaranya rumah dan tanah, kendaraan mewah, uang tunai Miliaran rupiah, hingga beberapa barang mewah dengan total Rp 64 Miliar.

2. Net 89 PT SMI
Kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 3 triliun.
Sekitar 4.000 member menjadi korban dalam investasi bodong robot trading ini.
PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 memastikan dana para nasabahnya aman di tengah penghentian kegiatan perdagangan. Mekanisme pengembalian dana juga tengah disiapkan perusahaan.
Kasus penipuan robot trading Net89 disebut memakan korban ribuan orang. Total kerugiannya diduga mencapai triliunan rupiah.
3. KSP Indosurya
Kasus investasi bodong terbesar di Indonesia dengan total kerugian ratusan triliun rupiah KSP Indosurya terus bergulir hingga saat ini. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Februari 2020 lalu.
Bareskrim Polri pada tahun ini menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui KSP Indosurya. Pada 10 Maret, Polri menyita tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 48 mobil mewah senilai Rp 24 miliar juga disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp 1,5 triliun.
Pada 26 April, penyidik Bareskrim melanjutkan menyita dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar pada 26 April 2022. Saat itu, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset ini berupa properti dan bangunan.
Pada Oktober 2022, kasus ini lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menyebut bahwa Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korban menjadi stres hingga meninggal. Jaksa pun menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan usai persidangan di PN Jakbar, Jumat 28 Oktober 2022.
Kasus ini pun sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Dalam cuitannya di media sosial, Mahfud menegaskan penanganan kasus penipuan investasi KSP Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu 29 Juni 2022.
"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," lanjutnya.
Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kasus Indosurya menarik perhatian nasional karena nilai kerugian yang besar berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
βIni kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian sebesar Rp106 triliun,β kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Konten Terkait
Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.
Kamis 29-Dec-2022 06:45 WIB