Rabu 02-Nov-2022 14:33 WIB
459
Foto : detik
brominemedia.com--
Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami
Pratama alias Fakarich, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan
di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang
menuntut Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6
bulan," kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di PN
Medan, seperti dilansir detikSumut, Rabu (2/11/2022).
Majelis
hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan
menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan
dan patut diduga hasil tindak pidana.
Dalam amar
putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa
memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga
terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian
online.
Majelis
hakim menilai bahwa guru Indra Kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang
membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich
juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak
orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat banyak korban
yang mengalami kerugian.
Konten Terkait
Denny Darko juga memprediksi bahwa hubungan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil belum sepenuhnya berakhir.
Jumat 02-Jan-2026 20:06 WIB
Usai diputus dipecat atau PTDH dari anggota kepolisian, Bripda Seili pembunuh mahasiswi ULM Zahra Dilla tak ajukan banding
Senin 29-Dec-2025 20:08 WIB
TACB membahas dan menilai sejumlah bangunan serta struktur yang memiliki nilai sejarah tinggi di Kota Makassar.
Kamis 18-Dec-2025 20:12 WIB
Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).
Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB
Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah
Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB



