Jumat 28-Oct-2022 08:52 WIB
247

Foto : tribun-bali
brominemedia.com--
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengakui kalau ditolaknya
eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo menjadi kemenangan bagi Brigadir J.
Kamaruddin
menilai bahwa eksepsi yang ditolak tersebut semakin mendekatkan dirinya
terhadap kebenaran soal pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo
terhadap kliennya.
Eksepsi
Ferdy Sambo diketahui sudah ditolak oleh pihak kejaksaan dan ini membuat Ferdy
Sambo semakin dekat dengan tuntutan hukuman yang paling berat yang mungkin akan
dijatuhkan kepadanya.

Adapun
majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Kadiv Propam
Polri dan istrinya itu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti
dilansir dari Kompas.com, pada Jumat 28 Oktober 2022, Kamaruddin mengungkapkan
bahwa penolakan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo aka mendekatkan pada
materi perkara.
"Artinya
itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan
sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada
materi perkara," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta,
Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
Lebih
lanjut, Kamaruddin selaku pelapor kasus tersebut juga akan memberikan
keterangan terkait hal yang dilihat serta dialaminya atas peristiwa pembunuhan
berencana Brigadir J kepada majelis hakim.
Ia juga
menyebutkan, nantinya majelis hakim yang bakal memutuskan dalam persidangan
apakah informasi darinya berguna atau tidak.
"Soal
hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang
jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan," tuturnya.
Adapun pada
sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak
eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui,
Sambo dan Putri merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu,
Sambo juga terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan
pengusutan kasus tersebut.
"Mengadili,
menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,"
kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam
persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dengan
keputusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Isi
eksepsi
Dalam
eksepsinya tim kuasa hukum Sambo menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam
menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat
kesimpulan sendiri.
Adapun
asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang
dibacakan Jaksa.
Antara lain
ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri
Candrawathi dan membuat dirinya marah.
Menurut tim
hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari
keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya,
kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan
keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan
kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut
kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang
krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat
kepada Putri Candrawathi.
Sementara
itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang
bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan
Putri Candrawati.
Menurut
penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok
pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat
1 KUHAP.
Meskipun
eksepsi nya ditolak, namun langkah Sambo dan Putri Candrawathi masih akan
berlanjut di persidangan dan babak baru akan kembali berlangsung ke materi
perkara.
Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB