Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kamaruddin: Kemenangan Bagi Brigadir J, Usai Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Oleh Kejaksaan

Jumat 28-Oct-2022 08:52 WIB

247

Kamaruddin: Kemenangan Bagi Brigadir J, Usai Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Oleh Kejaksaan

Foto : tribun-bali

brominemedia.com-- Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengakui kalau ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo menjadi kemenangan bagi Brigadir J.

Kamaruddin menilai bahwa eksepsi yang ditolak tersebut semakin mendekatkan dirinya terhadap kebenaran soal pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap kliennya.

Eksepsi Ferdy Sambo diketahui sudah ditolak oleh pihak kejaksaan dan ini membuat Ferdy Sambo semakin dekat dengan tuntutan hukuman yang paling berat yang mungkin akan dijatuhkan kepadanya.

Adapun majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti dilansir dari Kompas.com, pada Jumat 28 Oktober 2022, Kamaruddin mengungkapkan bahwa penolakan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo aka mendekatkan pada materi perkara.

"Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

Lebih lanjut, Kamaruddin selaku pelapor kasus tersebut juga akan memberikan keterangan terkait hal yang dilihat serta dialaminya atas peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J kepada majelis hakim.

Ia juga menyebutkan, nantinya majelis hakim yang bakal memutuskan dalam persidangan apakah informasi darinya berguna atau tidak.

"Soal hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan," tuturnya.

Adapun pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Sambo dan Putri merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Sambo juga terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus tersebut.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dengan keputusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Isi eksepsi

Dalam eksepsinya tim kuasa hukum Sambo menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.

Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.

Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Meskipun eksepsi nya ditolak, namun langkah Sambo dan Putri Candrawathi masih akan berlanjut di persidangan dan babak baru akan kembali berlangsung ke materi perkara.

 

Konten Terkait

PERISTIWA Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB

Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk
PERISTIWA Ferdy Sambo Dihukum Mati! Apa Sebenarnya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?

Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?

Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB

Ferdy Sambo Dihukum Mati! Apa Sebenarnya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?
PERISTIWA Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).

Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
KRIMINAL Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
KRIMINAL Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tulis Komentar