Rabu 10-May-2023 13:20 WIB
370

Foto : liputan6
brominemedia.com--Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis
perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun
sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba saat berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Tapi memang Bang Dody, dari Tahti (Tahanan dan Barang
Bukti) Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon, katanya Bang Dody
asam lambungnya naik. Mungkin kita sama-sama ya, memang deg-degan," ujar
Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4/2023).
Meskipun demikian, Adriel menyebut kliennya telah siap
secara mental untuk mengikuti sidang vonis oleh majelis hakim dan akan tetap
hadir pada hari ini.
Pun berlaku bagi terdakwa lain, Linda Pujiastuti alias Anita
dan Kasranto yang juga akan menjalani sidang putusan hari ini.
"Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para
klien kami bang Dodi, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim
pada hari ini," ungkap Adriel.
Dody Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, Dody dianggap telah terlibat dalam
kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Dody mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasanya
untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti
alias Anita.
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa
telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa yakni Dody, Linda,
Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana
penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menurut dengan
pidana penjara selama 20 tahun, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan
terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Tolak Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara, Tetap
Minta Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan
atau pleidoi anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Nota penolakan
itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
"Menolak seluruh dalil-dalil dari nota pembelaan Dody
Prawiranegara dan kami memohon Yang Mulia agar memutuskan agar tetap memutuskan
putusan seperti 27 Maret 2023 (tuntutan 20 tahun penjara)," kata jaksa di
ruang sidang utama PN Jakarta Barat.
JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika
jenis sabu-sabu bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan
Kompol Kasranto. Setelahnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar juga
menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody.
"Memohon Yang Mulia agar menolak seluruh alasan Dody karena
dalam nota pembelaanya tidak mengungkap hal-hal sebagaimana atau dalam klemensi
seperti yang dilakukan kuasa hukum," ungkap jaksa.
Alasan Jaksa Menolak Pleidoi Dody Prawiranegara
Jaksa menyampaikan alasannya menolak seluruh pembelaan Dody
Prawiranegara, salah satunya karena dianggap tidak tersusun secara sistematis.
"Penasihat hukum tidak menguraikan analisa mengenai
tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang disertai
atau didukung oleh alat bukti yang dapat membantah surat tuntutan yang
dibacakan atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa," papar jaksa.
Selain itu, jaksa juga meyakini dalam nota pembelaan yang
disusun oleh penasihat hukum Dody tidak menyertakan fakta hukum dalam
persidangan.
Lebih lanjut, jaksa juga tetap berkeyakinan bahwa anak buah
dari Teddy Minahasa itu telah terbukti melanggar tindak pidana narkoba seusia
dengan pasal dakwaannya Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja
sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti
narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa
uang," papar jaksa.
Konten Terkait
Hasnaeni 'wanita emas' akan jalani sidang vonis hari ini. Hasnaeni akan divonis terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Rabu 13-Sep-2023 06:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba saat berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.
Rabu 10-May-2023 13:20 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sejumlah karangan bunga dan juga pendukung Richard tampak menunggu di depan kantor pengadilan untuk memberikan dukungan.
Rabu 15-Feb-2023 09:37 WIB
Terdakwa Henry Surya bakal menghadapi sidang vonis kasus KSP Indosurya hari ini. Sidang vonis akan digelar pukul 10.00 WIB.
Selasa 24-Jan-2023 08:53 WIB
Eks Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya menjalani sidang vonis kasus korupsi e-KTP hari ini.
Senin 31-Oct-2022 08:34 WIB