Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

Rabu 13-Sep-2023 06:37 WIB

808

Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas' akan menjalani sidang vonis hari ini. Hasnaeni akan divonis terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Dilihat detikcom, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang akan digelar hari ini, Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI.
"Rabu, 13 September 2023 untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus.
Sidang Vonis Kasus Korupsi Hasnaeni 'Wanita Emas' Digelar 13 September
Untuk diketahui sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis dan Ngaku Depresi Dituntut 7 Tahun Penjara
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa meyakini Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi
KRIMINAL Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.

Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng
PERISTIWA ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius

ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.

Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB

ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius
KRIMINAL 'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.

Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB

'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan
KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tulis Komentar