Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

Rabu 13-Sep-2023 06:37 WIB

869

Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas' akan menjalani sidang vonis hari ini. Hasnaeni akan divonis terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Dilihat detikcom, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang akan digelar hari ini, Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI.
"Rabu, 13 September 2023 untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus.
Sidang Vonis Kasus Korupsi Hasnaeni 'Wanita Emas' Digelar 13 September
Untuk diketahui sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis dan Ngaku Depresi Dituntut 7 Tahun Penjara
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa meyakini Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif
PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR
PERISTIWA Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.

Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB

Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Tulis Komentar