Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Ini Pekerjaan Zulham Pailing Provokator Pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga

Kamis 06-Nov-2025 21:34 WIB

5

Ini Pekerjaan Zulham Pailing Provokator Pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Zulham Piliang jadi provokator pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. 

Sosok Zulham Piliang, diungkap oleh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.

Ia menegaskan, pria paruh baya berumur 57 tahun itu bukanlah pengurus masjid.

Adapun Zulham Piliang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.

Ibnu juga bersaksi bahwa tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.

"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, Kamis (6/11/2025).

Di sisi lain, warga mengenal Zulham Piliang suka berbuat masalah.

Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.

"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.

Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.

Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.

Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.

"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."

"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Paman mengutuk aksi para pelaku
paman dari Arjuna, Kausar, mengatakan keponakan dikenal baik dan menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal pada April 2025. 

Ia membiayai hidup ibu, adik, dan kakaknya, termasuk pendidikan adiknya di Aceh.

"Dia menggantikan posisi ayahnya jadi tulang punggung keluarga. Dia menjadi nelayan, dia juga membiayai biaya adik dan kakaknya kuliah di Aceh," ujar Kausar melalui telepon seluler, Rabu (5/11/2025).

Kausar mengatakan sebelum kejadian, Arjuna hendak berangkat melaut dan menumpang beristirahat di teras masjid setelah membeli nasi goreng senilai Rp 10.000.

Penjual makanan itu bahkan menolak menerima bayaran.

Sekitar pukul 03.00, ZP, seorang penjual sate yang juga tersangka, mendatangi korban dan melarangnya tidur di masjid.

Saat Arjuna tetap tidur, ZP memanggil empat pelaku lainnya untuk menganiaya korban hingga tewas. 

"Entah dia gondok atau memang hatinya iblis keluar, ZP memanggil pelaku lain. Tidak tahu apa yang dikatakan, tapi orang itu bisa sampai segitu brutal," kata Kausar.

Konten Terkait

PERISTIWA Ini Pekerjaan Zulham Pailing Provokator Pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga

Zulham Piliang jadi provokator pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara

Kamis 06-Nov-2025 21:34 WIB

Ini Pekerjaan Zulham Pailing Provokator Pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga
PEMERINTAHAN Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami

Ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, menangis di sidang kasus fidusia. Ia mengaku korban suami dan disuruh pijat penghuni lapas.

Selasa 04-Nov-2025 20:54 WIB

Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami
PEMERINTAHAN Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak

Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan

Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB

Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak
PERISTIWA Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sembako di Makassar Ditangkap Polisi

Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...

Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sembako di Makassar Ditangkap Polisi
PERISTIWA Nasib Mama Muda Bertarif Rp 1 Juta Tawarkan Layanan Kencan Bertiga di Mojokerto

Mama muda asal Bogor, SZ (31) divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan TPPO di sidang

Kamis 23-Oct-2025 20:10 WIB

Nasib Mama Muda Bertarif Rp 1 Juta Tawarkan Layanan Kencan Bertiga di Mojokerto

Tulis Komentar