Jumat 26-Apr-2024 20:05 WIB
318
Foto : jpnn
Brominemedia.com- Polisi menangkap pengemudi Honda HRV berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak sehingga pengendara dan penumpang alat transportasi beroda tiga tersebut terluka.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut peristiwa tabrak lari dengan pelaku pengemudi Honda HRV bernopol H-1383-JW tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2024 dini hari di Jalan Citarum, Kota Semarang.
"Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor," katanya.
Polisi menelusuri kepemilikan mobil pelaku tabrak lari tersebut berdasarkan nomor polisi kendaraan yang diketahui dari alat bukti dan saksi.
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan seusai kejadian. "Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dia beli itu.
Dia juga mengaku panik saat kecelakaan terjadi sehingga memilih kabur.
Pelaku juga sempat memperbaiki mobil setelah kecelakaan sebelum akhirnya kendaraan itu berpindah tangan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konten Terkait
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kamis 25-Dec-2025 20:33 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Tol Semarang-Solo siap operasi saat libur Nataru dengan kondisi jalan, jembatan, dan drainase laik fungsi.
Minggu 14-Dec-2025 20:07 WIB
Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng melepas para peserta di Ruang Lokakrida Gedung Moch Ichsan Balaikota Semarang, Senin (24/11/2025).
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB
Hasil sementara babak pertama laga Kendal Tornado FC kontra PSIS Semarang berkahir 0-0 di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (7/11/2025) malam.
Jumat 07-Nov-2025 20:15 WIB






