Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Hari Ini Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J Digelar

Senin 17-Oct-2022 05:00 WIB

149

Hari Ini Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J Digelar

Foto : tempo

brominemedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dari lima orang terdakwa, empat diantaranya akan menjalani sidang hari ini sementara satu orang lainnya pada Selasa besok, 18 Oktober 2022.

Empat terdakwa yang akan menjalani sidang perdana hari ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara satu orang lainnya yang akan menjalani sidang pada Selasa besok adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ferdy Sambo akan menjalani dua dakwaan sekaligus. Selain dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, dia juga akan didakwa dalam hal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dalam ringkasan dakwaan yang dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sambo disebut akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice, Sambo akan didakwa dengan pasal dengan Pasal 221 KUHP.

Pengacara Sambo, Arman Hanis, memastikan kliennya akan hadir langsung di PN Jakarta Selatan. Pasalnya tidak ada agenda sidang dilangsungkan secara daring.

"Pasti hadir karena sidangnya off line," kata Arman ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Oktober 2022.

Arman juga memastikan Putri Candrawathi hadir meskipun disebut dalam kondisi depresi dan trauma akut.

"Ibu Putri tetap kooperatif hadir menjalani persidangan," ujar Arman.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Wahyu merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota majelis hakim.

Sementara untuk para terdakwa lainnya, masih belum ada keterangan soal siapa saja yang akan menjadi majelis hakim.

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo menciptakan skenario palsu dengan menyatakan bahwa Yosua tewas setelah terlibat aksi tembak menembak dengan Bharada E.

Keduanya, menurut skenario Sambo, tembak menembak setelah Bharada E turun ke lantai satu karena mendengar jeritan Putri Candrawathi. Yosua dituding melakukan pelecehan terhadap Putri.

Belakangan skenario palsu ini terbongkar. Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Dia mengaku melepaskan tembakan ke arah tubuh rekannya itu sementara Sambo disebut ikut melepaskan tembakan ke arah kepala.

Richard mengaku mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak Yosua sejak mereka berada di rumah Jalan Saguling III, rumah pribadi Sambo. Awalnya, menurut Richard, Sambo memberikan perintah itu kepada Bripka Ricky Rizal, akan tetapi Ricky menolaknya.

Pernyataan Richard belakangan diamini oleh Ricky. Melalui pengacaranya, Erman Umar, Ricky menyatakan menolak perintah itu karena tak kuat secara mental. Akan tetapi Ricky mengaku tak melihat persis peristiwa eksekusi terhadap Yosua itu. Dia menyatakan berada di belakang Sambo dan Bharada E dan sedang sibuk menjawab panggilan di handie talkie-nya.

Soal motif pembunuhan Brigadir J, polisi hingga saat ini tidak mau membukanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR sempat menyatakan motif pembunuhan itu terkait dengan peristiwa yang terjadi di kediaman Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Saat itu, menurut Listyo Sigit, terjadi keributan antara Kuat dengan Yosua. Kuat bahkan disebut sempat mengacungkan pisau kepada Yosua.

Putri kemudian menghubungi Ricky dan Richard yang saat itu sedang berada di perjalanan mengantarkan makanan untuk putra Sambo yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara. Putri meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah.

Menurut Kapolri, Ricky dan Richard tak mengetahui ada kejadian apa antara Yosua dengan Kuat. Hanya saja, keduanya melihat Yosua dan Kuat tampak bermusuhan. Kapolri pun menyatakan ada dua kemungkinan motif pembunuhan ini, yaitu pelecehan seksual atau perselingkuhan.

Kasus pembunuhan ini juga membuat sejumlah anggota Polri lainnya harus masuk bui. Enam anggota polisi - Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto - menjadi tersangka kasus obstruction of justice.

Mereka dituding ikut memuluskan skenario palsu kematian Brigadir J yang diciptakan Ferdy Sambo. Keenamnya akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Oktober 2022. Selain itu, masih ada puluhan anggota Polri lainnya yang sudah dan harus menjalani pemeriksaan sidang etik. Bahkan ada yang sudah mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Konten Terkait

PERISTIWA Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).

Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB

Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA
KRIMINAL Banding Etik Chuck Putranto Diterima, Pengamat Sebut Terpidana Perintangan Penyidikan Kasus Yosua yang Lain Juga Akan Diputus Sama

Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.

Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB

Banding Etik Chuck Putranto Diterima, Pengamat Sebut Terpidana Perintangan Penyidikan Kasus Yosua yang Lain Juga Akan Diputus Sama
PERISTIWA Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB

Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk
PERISTIWA Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Gantung Diri Lantaran Malu Tabiat Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya

Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.

Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB

Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Gantung Diri Lantaran Malu Tabiat Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya
PERISTIWA Status Perlindungan Dicabut LPSK, Bagaimana Nasib Keamanan Bharada E?

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.

Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB

Status Perlindungan Dicabut LPSK, Bagaimana Nasib Keamanan Bharada E?

Tulis Komentar