Senin 22-Aug-2022 06:17 WIB
345

Foto : detik
brominemedia.com –
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat membahas kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rapat akan dilakukan
bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK, hari ini.
"On schedule. Senin besok, 22 Agustus, komisi memang
mengagendakan rapat dengan Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas," kata anggota
Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, Minggu (21/8).
Habiburokhman menjelaskan rapat dilakukan sebagai bentuk
pengawasan kinerja dari setiap mitra Komisi III DPR. Digelarnya rapat juga
untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Rapat ini adalah rapat terkait fungsi pengawasan, di
mana secara umum kami akan meminta penjelasan perkembangan terakhir kinerja
para mitra. Tentu yang juga akan dibahas adalah kinerja masing-masing mitra
terkait kasus pembunuhan Brigadir J," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Habiburokhman, pihaknya ingin semua
mitra Komisi III menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Hal
itu, katanya, demi mempercepat pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Fraksi Gerindra di Komisi III telah menyiapkan beberapa pertanyaan terkait masalah tersebut kepada para mitra. Prinsipnya kami ingin semua mitra menjalankan tupoksinya masing-masing demi mempercepat pengusutan kasus tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini.
Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB