Rabu 04-Jan-2023 06:40 WIB
236

Foto : tempo
brominemedia.com
- Majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan pemeriksaan setempat di tempat
tinggal Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Rabu, 4 Januari 2023
itu diikuti oleh kuasa hukum para terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan dilakukan di tempat kejadian perkara pembunuhan
Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 dan
rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan setempat ini adalah permohonan tim kuasa hukum
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menunjukan kepentingan pembuktian materiil
dari pemeriksaan setempat.
“Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan
pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami
tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh
pihak menilai perkara ini secara objektif,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari
2023.
Arman mengatakan pemeriksaan TKP untuk mengklarifikasi
sejumlah poin, termasuk tudingan Richard Eliezer soal CCTV di rumah Saguling
dan pos jaga depan rumah Saguling.
“Bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3
sejak awal rumah Saguling ditempati, tidak diperuntukan untuk merekam dan
disimpan dalam DVR. Namun faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh
penyidik,” kata Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan pemeriksaan setempat juga
untuk menguji jika Ferdy Sambo berada di ruang kerja lantai dua dan tidak
melihat Richard Eliezer atau Kuat Ma’ruf naik-turun tangga atau lift dan ketika
rombongan Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga mereka, Susi, lalu
Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal tiba di Rumah Saguling dari
Magelang.
“Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput
dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang
memilii akses sidik jari, baik Lift maupun akses tangga yang selama ini secara
sepihak oleh Saksi/Terdakwa Richard Eliezer katakan sebaliknya dan tidak sesuai
dengan fakta di TKP,” kata Arman.
Ia menjelaskan pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan
mustahil Putri Candrawathi yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3
mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Richard atau Ricky di ruang
keluarga.
“Kesaksian Ibu Putri yang dikuatkan kesaksian Ricky Rizal
menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi
perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang,” kata Arman.
Sebagai catatan untuk rumah Saguling, Arman mengatakan Ferdy
Sambo dan Putri berencana memperbaiki rumah Saguling beserta CCTV yang tidak
berfungsi setelah kembali dari Magelang. Rencana renovasi mempertimbangkan dua
anaknya yang tinggal di asrama sekolah. Sedangkan selama perbaikan Ferdy Sambo
dan Putri akan tinggal sementara di rumah orang tua Putri Candrawathi di rumah
pribadi di Jalan Bangka.
Adapun untuk TKP rumah dinas di Kompleks Polri, Arman
mengatakan pemeriksaan setempat akan mencocokan situasi setempat tekait rekaman
CCTV pos pengamanan kompleks, di mana di dalam rekaman terlihat Yosua berusaha
kabur atau menghindar saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.
“Ini didukung keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan agar tidak kabur, termasuk Almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP,” kata Arman.

Selain itu, Arman menuturkan pemeriksaan akan menunjukan di mana posisi Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46 ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan, dan saat dijemput oleh Ferdy Sambo keluar kamar dan lewat mana saat berjalan keluar.
“Sehingga Putri sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” kata Arman.
Rencana pemeriksaan TKP ini diumumkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 3 Januari 2023. Wahyu mengatakan peninjauan tersebut hanya akan dilaksanakan antara para kuasa hukum, jaksa, dan para hakim tanpa adanya kehadiran para terdakwa.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Richard mengatakan saat itu dia dipanggil Ricky yang menyampaikan ia dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3. Ferdy Sambo menanyakan apakah ia mengetahui soal kejadian di Magelang. Lalu Sambo menangis. Richard mengaku tidak tahu.
Tidak berapa lama Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping suaminya di sofa panjang. Di sana Ferdy Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menangis dan Putri menangis di hadapan Richard.
“Memang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan atasannya yang sambol memegang tanda pangkat di kerahnya.
Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.
“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard.
“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.
Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.
Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu.
Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.
Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB