Sabtu 04-Mar-2023 06:00 WIB
290

Foto : tempo
brominemedia.com - Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi atau PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan
pajak. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening konsultan pajak
tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak
pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ivan mengatakan pemblokiran tersebut juga dilakukan kepada
pihak lainnya. Ia mengatakan PPATK menduga adanya jaringan pencucian uang yang
berperan dalam transaksi Rafael Alun.
"Kita mensinyalir adanya peran profesional money
launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar dia dalam keterangan
pada Jum'at 3 Maret 2023.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Meski begitu, Ivan enggan menjelaskan siapa saja pihak terkait yang diblokir, termasuk konsultan pajak tersebut. Ia juga belum menyebutkan berapa total nilai transaksi yang menjadi dugaan PPATK sebagai tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Signifikan, berkembang terus. Jumlahnya belum bisa disampaikan," ujar Ivan.
Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan kepada wartawan.
Dalam kesempatan terpisah, Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, lembaganya telah membuat laporan transaksi janggal Rafael Alun sejak 2012 silam. Bahkan, ia menyebut PPATK telah menyerahkan hasil laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kepala. PPATK sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan tahun 2012 yang lalu," ujar dia pada Rabu, 1 Maret 2023.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.
Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.
Konten Terkait
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..
Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil gratifikasi dan suap.
Rabu 30-Aug-2023 15:18 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam waktu sebulan melancarkan 9 aksi penindakan terhadap kasus pemasukan uang tunai dari luar negeri...
Senin 19-Jun-2023 23:59 WIB
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Rafael Alun pada Senin, 3 April 2023.
Selasa 04-Apr-2023 07:12 WIB
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Rafael Alun pada Senin, 3 April 2023.
Selasa 04-Apr-2023 07:12 WIB