Senin 19-Jun-2023 23:59 WIB
221

Foto : jpnn
Brominemedia.com -- Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam waktu sebulan melancarkan 9 aksi penindakan terhadap kasus pemasukan uang tunai dari luar negeri. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Soetta mencegah upaya pencucian uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditas, berupa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit atau setara Rp 100 juta ke dalam negeri.
Pembawaan uang tunai dari luar negeri yang tidak diberitahukan tersebut dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal, seperti Asia, Timur Tengah, dan Afrika, tetapi juga didominasi oleh penumpang WNI.

“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, baik mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai," beber Gatot, Senin 919/6).
Pihak Bea Cukai Soetta, lanjut Gatot, menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut dengan pendalaman, sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut.
Gatot menjelaskan penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara.
Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan, tetapi diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..
Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB
Kantor Bea Cukai Morowali menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (19/12/2024).
Kamis 19-Dec-2024 20:25 WIB
Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus.
Rabu 18-Dec-2024 20:17 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB