Rabu 30-Aug-2023 15:18 WIB
202

Foto : tribun
brominemedia.com--Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa
telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil
gratifikasi dan suap.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman; istri
Rafael, Ernie Meike Torondek; dan tiga anaknya, Christofer Dhyaksa Dharma,
Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy Satriyo; turut terlibat pencucian uang
Rafael Alun.

Jaksa mengungkap, pada tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug
Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan,
Rafael Alun membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver
metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga
Rp300.000.000.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian
surat surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan
nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Rafael
Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Berikutnya, pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen
Jakarta, jaksa KPK membeberkan, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4
A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk
digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual
beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan
diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022,
surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan
nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.
Selanjutnya pada 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites,
Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek
Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW
seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka
pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo.
Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2
Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar
pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas
nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta
asing," ungkap jaksa.
Konten Terkait
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..
Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil gratifikasi dan suap.
Rabu 30-Aug-2023 15:18 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam waktu sebulan melancarkan 9 aksi penindakan terhadap kasus pemasukan uang tunai dari luar negeri...
Senin 19-Jun-2023 23:59 WIB
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Rafael Alun pada Senin, 3 April 2023.
Selasa 04-Apr-2023 07:12 WIB
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Rafael Alun pada Senin, 3 April 2023.
Selasa 04-Apr-2023 07:12 WIB