Selasa 15-Nov-2022 22:55 WIB
237

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan
banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah
menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para
pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021.
Pengacara Trump mengatakan kepada Pengadilan Banding AS
bahwa larangan tersebut merupakan "penyensoran partisan yang
terang-terangan" dan "bertentangan dengan prinsip-prinsip Amandemen
Pertama yang berakar kuat dalam sejarah dan hukum Amerika.

" Gugatan itu menuntut ganti rugi dan hukuman, serta
perintah pengadilan yang mengharuskan Twitter untuk "segera
memulihkan" akunnya yang ditangguhkan secara permanen pada 8 Januari 2021.
Trump telah bersumpah untuk terus memosting ke platform
media sosial Truth miliknya sendiri. Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk,
telah mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump.
Seorang juru bicara Trump dan juru bicara Twitter tidak
segera menjawab pertanyaan soal ini.
Seorang pengacara Trump, John Coale di Washington,
mengatakan pada hari Senin, "Kami ingin dia memiliki hak untuk
kembali" ke Twitter.
Twitter tahun lalu telah secara permanen menangguhkan akun
Trump "karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut" setelah para
pendukungnya menyerbu US Capitol sesaat sebelum mengesahkan kemenangan presiden
dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Hakim Distrik AS James Donato pada bulan Mei menolak klaim
Trump bahwa pelarangan dari Twitter telah melanggar kebebasan berpendapat di
bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Hakim Donato juga membantah klaim Trump bahwa Twitter
berfungsi sebagai "aktor negara" ketika akunnya dicekal.
Konten Terkait
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara
Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB
Nikita Mirzani bersitegang dengan selebgram Reza Gladys di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Ini sebabnya.
Kamis 24-Jul-2025 19:31 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB