Selasa 15-Nov-2022 22:55 WIB
242

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan
banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah
menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para
pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021.
Pengacara Trump mengatakan kepada Pengadilan Banding AS
bahwa larangan tersebut merupakan "penyensoran partisan yang
terang-terangan" dan "bertentangan dengan prinsip-prinsip Amandemen
Pertama yang berakar kuat dalam sejarah dan hukum Amerika.

" Gugatan itu menuntut ganti rugi dan hukuman, serta
perintah pengadilan yang mengharuskan Twitter untuk "segera
memulihkan" akunnya yang ditangguhkan secara permanen pada 8 Januari 2021.
Trump telah bersumpah untuk terus memosting ke platform
media sosial Truth miliknya sendiri. Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk,
telah mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump.
Seorang juru bicara Trump dan juru bicara Twitter tidak
segera menjawab pertanyaan soal ini.
Seorang pengacara Trump, John Coale di Washington,
mengatakan pada hari Senin, "Kami ingin dia memiliki hak untuk
kembali" ke Twitter.
Twitter tahun lalu telah secara permanen menangguhkan akun
Trump "karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut" setelah para
pendukungnya menyerbu US Capitol sesaat sebelum mengesahkan kemenangan presiden
dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Hakim Distrik AS James Donato pada bulan Mei menolak klaim
Trump bahwa pelarangan dari Twitter telah melanggar kebebasan berpendapat di
bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Hakim Donato juga membantah klaim Trump bahwa Twitter
berfungsi sebagai "aktor negara" ketika akunnya dicekal.
Konten Terkait
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB
Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara
Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB