Jumat 24-Feb-2023 03:06 WIB
279

Foto : tempoin
brominemedia.com--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Menanggapi
hal itu, Surya Darmadi langsung mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut
Umum masih pikir-pikir.
Keputusan banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum
Surya Darmadi, Juniver Girsang, pasca pembacaan vonis. Ia mengatakan pihaknya
akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya.

"Mohon maaf yang mulia, kami di forum ini dan saat ini
juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah
dijatuhkan," kata Juniver pada Kamis, 23 Februari 2023.
Saat ditemui pada kesempatan lain, Juniver mengungkapkan
alasan mengapa pihaknya langsung yakin mengajukan banding. Ia mengatakan
pihaknya kecewa terhadap putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan UU
Cipta Kerja.
"Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran
memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya UU Cipta Kerja tidak dikenakan
sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi
denda," kata Juniver.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikapnya masih
pikir-pikir. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengatakan
pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengajukan banding.
"Pasal 33 ayat 2 KUHAP jelas kok. Nanti kami jelas bisa
menghitung-hitung lagi terkait putusan ini," kata Hendri saat ditemui di
kesempatan terpisah.
Majelis hakim menilai Surya Darmadi terbukti bersalah dalam
kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Riau. Ia disebut telah merugikan
negara hingga Rp 41 triliun.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun
1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan
(IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta
PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara
ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat
penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya
pelepasan kawasan hutan.
Konten Terkait
Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB
Hal itu seiring dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 Danantara Indonesia telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selasa 19-Aug-2025 20:33 WIB
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Selasa 19-Aug-2025 20:28 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara
Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB