Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Dito Mahendra Sudah 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Senin 19-Dec-2022 13:14 WIB

499

Dito Mahendra Sudah 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Foto : tempo

brominemedia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kembali menunda sidang Nikita Mirzani pada hari ini karena saksi korban Dito Mahendra kembali tidak datang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan paksa saksi korban Dito Mahendra secara paksa ke ruang sidang.

"Supaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan secara paksa saksi korban," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 19 Desember 2022.

Majelis hakim minta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Manhendra, melainkan juga para saksi lain. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember mendatang.

Kepada majelis hakim, tim JPU beralasan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu sedang sakit sehingga tidak bisa hadir. Namun menurut hakim keterangan sakit itu bukan alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan apalagi keterangannya dibutuhkan dalam sidang peradilan.

Atas perintah majelis hakim itu, penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengapresiasinya.

"Kami dirugikan dengan ketidakhadiran saksi. Perintah majelis itu semestinya dilakukan JPU," kata Fahmi ketika dihubungi Tempo.

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani mestinya mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun Dito sudah tiga kali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU telah mendakwa Nikita dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Menurut kuasa hukum Nikita, proses persidangan ini janggal sebab semestinya postingan Nikita yang dicomot dari berita online itu dilaporkan ke Dewan Pers, bukan ke polisi. Alasannya, objeknya adalah sebuah produk jurnalistik.

 "Mestinya jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik,"kata Fahmi.

Dalam eksepsinya, Nikita juga menuding Dito telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan  itu Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang.

Konten Terkait

TREND Dito Mahendra Segera Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani: Gue Mau Datang

Aktris Nikita Mirzani memberi tanggapan soal seterunya, Dito Mahendra yang dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Jumat (28/4).

Kamis 27-Apr-2023 05:31 WIB

Dito Mahendra Segera Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani: Gue Mau Datang
TREND Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

KPK kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra dalam kasus pencucian uang Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Kamis 05-Jan-2023 13:11 WIB

Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi
PERISTIWA Beredar Surat Penggusuran Mess Cendrawasih I oleh Pemprov Papua, IKCT: Sudah 3 Kali

Mess Cendrawasih adalah pemberian Presiden Soekarno kepada warga Irian Barat pada 1964.

Kamis 29-Dec-2022 12:12 WIB

Beredar Surat Penggusuran Mess Cendrawasih I oleh Pemprov Papua, IKCT: Sudah 3 Kali
PERISTIWA Dito Mahendra Sudah 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengapresiasi perintah hakim agar Dito Mahendra dihadirkan paksa karena kliennya dirugikan dengan ketidakhadiran saksi.

Senin 19-Dec-2022 13:14 WIB

Dito Mahendra Sudah 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa
HIBURAN Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Tak Sabar Lihat Muka Dito Mahendra

Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten hari ini, Senin (12/12/2022). Nikita pun mengaku tak sabar ingin melihat wajah Dito Mahendra.Adapun....

Senin 12-Dec-2022 07:50 WIB

Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Tak Sabar Lihat Muka Dito Mahendra

Tulis Komentar