Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

Kamis 05-Jan-2023 13:11 WIB

471

Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

Foto : tempo

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dito mangkir dalam dua panggilan sebelumnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rencananya pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. Dia tak menjelaskan apakah DIto kali ini hadir.

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Dito Mahendra sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus ini. KPK pertama kali memanggil pengusaha yang disebut memiliki hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda itu pada 8 November 2022, sementara panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Namun, Ali mengatakan Dito Mahendra tidak menghadiri pemanggilan KPK tersebut.

Selain karena kedekatannya dengan Nindy Ayunda, nama Dito juga sempat menjadi sorotan karena berkonflik dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan ibu tiga anak itu harus ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus Nikita ini kini telah masuk ke meja hijau.

Kasus Nurhadi yang menyeret Dito Mahendra

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka.

Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.

Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun mental. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa properti dan aset berharga lainnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PEMERINTAHAN OTT KPK di Riau Hebohkan Publik, Ini Klarifikasi dari Pemprov Riau

Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.

Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB

OTT KPK di Riau Hebohkan Publik, Ini Klarifikasi dari Pemprov Riau
PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif
PEMERINTAHAN Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara
PERISTIWA Masyarakat Tuntut Presiden Prabowo dan KPK Evaluasi Tender Bermasalah di Kemenhaj

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Haji menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

Masyarakat Tuntut Presiden Prabowo dan KPK Evaluasi Tender Bermasalah di Kemenhaj

Tulis Komentar