Kamis 05-Jan-2023 13:11 WIB
388

Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil
pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus
tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dito
mangkir dalam dua panggilan sebelumnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rencananya
pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. Dia tak menjelaskan apakah DIto kali ini
hadir.

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait
kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pengurusan perkara di MA dengan
tersangka Nurhadi," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Dito Mahendra sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK
dalam kasus ini. KPK pertama kali memanggil pengusaha yang disebut memiliki
hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda itu pada 8 November 2022,
sementara panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Namun, Ali
mengatakan Dito Mahendra tidak menghadiri pemanggilan KPK tersebut.
Selain karena kedekatannya dengan Nindy Ayunda, nama Dito
juga sempat menjadi sorotan karena berkonflik dengan artis Nikita Mirzani. Dito
melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan ibu tiga
anak itu harus ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus Nikita ini kini telah
masuk ke meja hijau.
Kasus Nurhadi yang menyeret Dito Mahendra
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019.
Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group,
Eddy Sindoro. Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono,
sebagai tersangka.
Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp
500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan
jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing
12 dan 11 tahun penjara.
Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun
mental. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama
tersebut. Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan
baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi
dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. Dalam kasus tersebut,
KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian
aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa
properti dan aset berharga lainnya.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB