Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

Kamis 05-Jan-2023 13:11 WIB

407

Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

Foto : tempo

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dito mangkir dalam dua panggilan sebelumnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rencananya pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. Dia tak menjelaskan apakah DIto kali ini hadir.

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Dito Mahendra sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus ini. KPK pertama kali memanggil pengusaha yang disebut memiliki hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda itu pada 8 November 2022, sementara panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Namun, Ali mengatakan Dito Mahendra tidak menghadiri pemanggilan KPK tersebut.

Selain karena kedekatannya dengan Nindy Ayunda, nama Dito juga sempat menjadi sorotan karena berkonflik dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan ibu tiga anak itu harus ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus Nikita ini kini telah masuk ke meja hijau.

Kasus Nurhadi yang menyeret Dito Mahendra

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka.

Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.

Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun mental. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa properti dan aset berharga lainnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah
EVENT Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK

Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.

Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB

Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK
KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI
KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak
PEMERINTAHAN KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Tulis Komentar