Kamis 05-Jan-2023 13:11 WIB
452

Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil
pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus
tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dito
mangkir dalam dua panggilan sebelumnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rencananya
pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. Dia tak menjelaskan apakah DIto kali ini
hadir.

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait
kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pengurusan perkara di MA dengan
tersangka Nurhadi," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Dito Mahendra sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK
dalam kasus ini. KPK pertama kali memanggil pengusaha yang disebut memiliki
hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda itu pada 8 November 2022,
sementara panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Namun, Ali
mengatakan Dito Mahendra tidak menghadiri pemanggilan KPK tersebut.
Selain karena kedekatannya dengan Nindy Ayunda, nama Dito
juga sempat menjadi sorotan karena berkonflik dengan artis Nikita Mirzani. Dito
melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan ibu tiga
anak itu harus ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus Nikita ini kini telah
masuk ke meja hijau.
Kasus Nurhadi yang menyeret Dito Mahendra
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019.
Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group,
Eddy Sindoro. Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono,
sebagai tersangka.
Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp
500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan
jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing
12 dan 11 tahun penjara.
Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun
mental. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama
tersebut. Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan
baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi
dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. Dalam kasus tersebut,
KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian
aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa
properti dan aset berharga lainnya.
Konten Terkait
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB