Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
55

Foto : tribunnews

"Terkait regulasi ODOL dan KIR, kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga Raditya Widyaka menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ia mengatakan, mulai tahun 2024, uji KIR tidak akan dipungut biaya.
Denda hanya berlaku jika ada keterlambatan.
"Kami siap bertanggungjawab jika ada penyimpangan."
"Soal ajeg, kami akan mengusulkan perubahan aturan karena fungsinya hanya untuk perlindungan muatan," katanya.
Konten Terkait
Kebohongan Kopda Bazarsah terkait penembakan terhadap Briptu Anumerta Ghalib terbongkar seusai saksi ahli memberikan kesaksian di persidangan.
Selasa 08-Jul-2025 20:32 WIB
Operasi pencarian KMP Tunu Pratama Jaya memasuki hari ketujuh sejak dilaporkan tenggelam Rabu (2/7) lalu. Namun, hingga hari ketujuh pencarian, masih ada 25 dari 65 penumpang yang belum ditemukan.
Selasa 08-Jul-2025 20:32 WIB
Pemerintah menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB
Damkar Kabupaten Kuningan menunjukkan kesigapan luar biasa saat berhasil menyelamatkan seorang balita
Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB
Hujan deras mengguyur Jakarta malam ini, Senin (7/7/2025). Banjir yang sebelumnya mulai surut kembali merendam rumah warga.
Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB