Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
294
Foto : tribunnews
"Terkait regulasi ODOL dan KIR, kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga Raditya Widyaka menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ia mengatakan, mulai tahun 2024, uji KIR tidak akan dipungut biaya.
Denda hanya berlaku jika ada keterlambatan.
"Kami siap bertanggungjawab jika ada penyimpangan."
"Soal ajeg, kami akan mengusulkan perubahan aturan karena fungsinya hanya untuk perlindungan muatan," katanya.
Konten Terkait
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam menyatakan dampak dari fitnah yang dilakukan empat akun media sosial terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat luas.Hal itu diutarakan Umam dalam acara Head to Head With Elvira berjudul Dituding Dalang Kasus Ijazah Jokowi, Demokrat Lapor Polisi dikutip dari kanal YouTube CNN, Rabu malam, 7 Januari 2026.Hubungan Pak Jokowi dengan Pak SBY sangat baik, sangat menghormati, saling support.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/01/08/693068/demokrat-hubungan-jokowi-dengan-sby-sangat-baik
Kamis 08-Jan-2026 02:22 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Puluhan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berunjuk rasa di depan balai desa setempat, Kamis (11/12/2025).
Kamis 11-Dec-2025 20:29 WIB
Rektor nonaktif UNM, Prof. Karta Jayadi, menyebut bahwa saat ini pihak yang...
Jumat 28-Nov-2025 20:13 WIB
Pemosting Video Diduga Terkait Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Diperiksa Polisi
Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB






