Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
171
Foto : tribunnews

"Terkait regulasi ODOL dan KIR, kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga Raditya Widyaka menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ia mengatakan, mulai tahun 2024, uji KIR tidak akan dipungut biaya.
Denda hanya berlaku jika ada keterlambatan.
"Kami siap bertanggungjawab jika ada penyimpangan."
"Soal ajeg, kami akan mengusulkan perubahan aturan karena fungsinya hanya untuk perlindungan muatan," katanya.
Konten Terkait
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
WABAH influenza tengah melanda Malaysia.
Selasa 21-Oct-2025 21:10 WIB
Tengah viral di media sosial video mertua usir menantu saat mengambil barang di rumah. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto untuk seluruh komunitas driver ojek online kamtibmas. Nantinya pengelolaan diserahkan ke ojol.
Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait tantangan yang dilayangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Selasa 21-Oct-2025 21:06 WIB







