Selasa 14-Jan-2025 20:55 WIB
Foto : republikain
Brominemedia.com – Dana zakat diusulkan agar dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini pun mendapat respons dari berbagai lembaga zakat dan ormas Islam, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan sebenarnya program Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya dimaksudkan untuk pemenuhan gizi bagi peserta didik, tapi juga ada pendidikan karakter yang dapat diterapkan, seperti adab saat makan bersama, membiasakan berdoa sebelum dan sesudah makan, membangun kebersamaan, menanamkan sikap tanggung jawab, serta membiasakan hidup bersih dan sehat.
"MBG sebenarnya program yang sangat bagus. Program ini tidak hanya dimaksudkan untuk pemenuhan gizi bagi peserta didik," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/1/2025).
Lalu, apakah boleh program tersebut dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Kiai Miftah menjelaskan tiga hal. Pertama, menurut dia, perlu diluruskan dulu bahwa harta zakat adalah milik mustahik dan mustahik zakat sudah ditentukan dalam surat at Taubah ayat 60 yaitu ada delapan asnaf (golongan).
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At Taubah [9]: 60).
Karena itu, menurut Kiai Miftah, jika program Makan Bergizi Gratis tersebut diusulkan agar menggunakan dana zakat, maka mustahiknya harus jelas.
"Jadi, kalau misalnya program MBG tersebut karena kekurangan dana dari pemerintah dan dikolaborasikan dengan dana zakat yang dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat, maka mustahiknya harus sesuai dengan aturan syariat," kata Kiai Miftah.
Kedua, lanjut dia, jika kolaborasi tersebut bersumber dari dana infak atau sedekah, maka perlu ditelusuri apakah infak dan sedekah yang terkumpul tersebut penggunaannya terbatas (muqayyadah) atau umum (ghairu muqayyadah).
"Jika muqayyadah, seperti ditujukan untuk pembangunan masjid atau pesantren oleh munfiq (orang yang berinfak) atau mutashaddiq (orang yang bersedekah), maka dana infak atau sedekah tersebut tidak dapat digunakan untuk pembiayaan MBG," jelas Kiai Miftah.
Maka, kata dia, seyogyanya jika pemerintah keterbatasan anggaran dan menggandeng LAZ dalam sinergi pembiayaan program MBG, maka dana yang dapat digunakan adalah infak atau sedekah muthlaqah (bebas) atau dana sosial keagamaan lainnya.
"Dan dari awal sudah dimaklumkan dalam proposal atau flyer kepada masyarakat yang ingin berdonasi, sehingga dapat diketahui oleh khalayak dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kiai Miftah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui skema zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Karena, menurut dia, anggaran dari negara masih belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut.
"Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong," ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Konten Terkait