Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

EVENT

Bolehkah Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat? Ini Kata MUI

Selasa 14-Jan-2025 20:55 WIB

119

Bolehkah Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat? Ini Kata MUI

Foto : republikain

Brominemedia.com – Dana zakat diusulkan agar dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini pun mendapat respons dari berbagai lembaga zakat dan ormas Islam, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan sebenarnya program Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya dimaksudkan untuk pemenuhan gizi bagi peserta didik, tapi juga ada pendidikan karakter yang dapat diterapkan, seperti adab saat makan bersama, membiasakan berdoa sebelum dan sesudah makan, membangun kebersamaan, menanamkan sikap tanggung jawab, serta membiasakan hidup bersih dan sehat. 

"MBG sebenarnya program yang sangat bagus. Program ini tidak hanya dimaksudkan untuk pemenuhan gizi bagi peserta didik," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/1/2025). 

Lalu, apakah boleh program tersebut dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Kiai Miftah menjelaskan tiga hal. Pertama, menurut dia, perlu diluruskan dulu bahwa harta zakat adalah milik mustahik dan mustahik zakat sudah ditentukan dalam surat at Taubah ayat 60 yaitu ada delapan asnaf (golongan). 


Allah SWT berfirman: 


 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 


Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At Taubah [9]: 60). 

Karena itu, menurut Kiai Miftah, jika program Makan Bergizi Gratis tersebut diusulkan agar menggunakan dana zakat, maka mustahiknya harus jelas. 

"Jadi, kalau misalnya program MBG tersebut karena kekurangan dana dari pemerintah dan dikolaborasikan dengan dana zakat yang dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat, maka mustahiknya harus sesuai dengan aturan syariat," kata Kiai Miftah. 

Kedua, lanjut dia, jika kolaborasi tersebut bersumber dari dana infak atau sedekah, maka perlu ditelusuri apakah infak dan sedekah yang terkumpul tersebut penggunaannya terbatas (muqayyadah) atau umum (ghairu muqayyadah).

"Jika muqayyadah, seperti ditujukan untuk pembangunan masjid atau pesantren oleh munfiq (orang yang berinfak) atau mutashaddiq (orang yang bersedekah), maka dana infak atau sedekah tersebut tidak dapat digunakan untuk pembiayaan MBG," jelas Kiai Miftah.  

Maka, kata dia, seyogyanya jika pemerintah keterbatasan anggaran dan menggandeng LAZ dalam sinergi pembiayaan program MBG, maka dana yang dapat digunakan adalah infak atau sedekah muthlaqah (bebas) atau dana sosial keagamaan lainnya. 

"Dan dari awal sudah dimaklumkan dalam proposal atau flyer kepada masyarakat yang ingin berdonasi, sehingga dapat diketahui oleh khalayak dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kiai Miftah. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui skema zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). 

Karena, menurut dia, anggaran dari negara masih belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut.

"Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong," ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025). 

Konten Terkait

PERISTIWA Pemerintah Terbitkan Aturan ‘Ayah Antar Anak ke Sekolah’, Tere Liye: Semangat Banget Hal yang Bukan Urusannya

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ secara resmi diterbitkan oleh...

Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan ‘Ayah Antar Anak ke Sekolah’, Tere Liye: Semangat Banget Hal yang Bukan Urusannya
PERISTIWA Pemkab Tapin Pekan Depan Mulai Gelar Operasi Pasar, Tekan Harga Elpiji 3 Kg

Disdag Tapin pekan depan mulai menggelar operasi pasar untuk merespons harga elpiji 3 kg yang melambung

Senin 14-Jul-2025 20:40 WIB

Pemkab Tapin Pekan Depan Mulai Gelar Operasi Pasar, Tekan Harga Elpiji 3 Kg
TREND Sepanjang Mei 2025, Bandara Kertajati Hanya Dikunjungi 256 Wisatawan Asing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 257 kunjungan tercatat turun 23,05 persen dibandingkan April.

Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB

Sepanjang Mei 2025, Bandara Kertajati Hanya Dikunjungi 256 Wisatawan Asing
PEMERINTAHAN Nelayan di Sabu Raijua Senang Terima Bantuan Perahu Ketinting dari Pemerintah Kabupaten

Menurut Johnni, bantuan perahu tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi para nelayan.

Senin 07-Jul-2025 20:27 WIB

Nelayan di Sabu Raijua Senang Terima Bantuan Perahu Ketinting dari Pemerintah Kabupaten
PEMERINTAHAN Program MBG Investasi Gizi Jangka Panjang, BGN: Dampaknya Dirasakan 15 Tahun ke Depan

Perwakilan BGN Alwin Supriyadi menjelaskan, dampak nyata program MBG baru akan terasa 15 hingga 20 tahun mendatang, ketika anak-anak penerima manfaat tumbuh menjadi generasi produktif.

Senin 07-Jul-2025 20:25 WIB

Program MBG Investasi Gizi Jangka Panjang, BGN: Dampaknya Dirasakan 15 Tahun ke Depan

Tulis Komentar